
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut pidana penjara selama empat tahun, tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020-2021, Senin (9/3) diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Dalam pledoi pribadinya, terdakwa tampak menangis manakala menyampaikan terkait pihak keluarganya dalam pembelaanya.
Para terdakwa itu yakni I Putu Sugi Darmawan, S.T., M.M., selaku Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021, tak kuasa menahan air matanya. Pada pokoknya, dia minta dibebaskan karena tak ada niatan untuk melakukan korupsi. Dia bekerja atas kuasa pengawas dan juga dievaluasi oleh pengawas dan pemilik modal.
Sedangkan I Ketut Sukarta, selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan melakukan kontrak kerja atas kesepakatan organisasi. Tak ada keuntungan pribadi yang dia dapat. Jika harga beras dinyatakan lebih mahal, itu semata-mata karena adanya pembayaran yang dibon selama setahun, biaya tranportasi ke masing-masing tempat kerja ASN, serta adanya bunga bank dan lain sebagainya.
Terdakwa I Wayan Nonok Aryasa selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santhika adalah karyawan biasa yang tak punya kewenangan atau pemegang kebijakan. Dia hanya bekerja. Ketiganya kompak mengaku bahwa jika disebut merugikan keuangan negara atau suatu korporasi atau menguntungkan diri sendiri, maka di depan hakim Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Gede Novyarta, mereka kompak menjelaskan tak ada sepeserpun uang yang masuk ke rekening pribadinya. Mereka kompak mengaku tak ada mens rea atau niatan jahat melakukan korupsi. Sehingga mereka memohon pada majelis hakim, untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU.
Sebelumnya, dalam dugaan korupsi pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan tahun 2020-2021, JPU I Made Santiawan dkk, di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta., didampingi anggota Nelson dan Iman Santoso, kompak menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa menguraikan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.
Para terdakwa kemudian dijatuhi pidana masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp200.000.000, subsidair satu tahun kurungan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara karena uang sitaan Rp 1,4 miliar lebih serta tanah seluas sekitar 25 are diperhitungkan sebagai uang pengganti. (Made Miasa/balipost)










