Kajari Denpasar, Trimo didampingi para kasi saat memberikan keterangan pers di Kejari Denpasar terkait BUMDes Agung Karya. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kajari Denpasar, Trimo didampingi Kasipidsus I Dewa Semara Putra mengaku masih mengembangkan kasus dugaan korupsi di BUMDes Agung Karya Peguyangan Kangin, Denpasar, dengan tersangka WBA yang merupakan bendahara BUMDes sejak tahun 2020 hingga 2025. Kajari menekankan, siapapun yang terlibat akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

“Ya, siapapun ikut dalam lingkaran korupsi ini pasti kita akan tindak. Sehingga kami sebut, kemungkinan tersangka bertambah, ya memungkinkan jika nanti ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” ucap Trimo, Jumat (12/6).

Baca juga:  Wamenkumham Sudah Sampaikan Surat Pengunduran Diri

Trimo menjelaskan, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka WBA. Salah satunya memalsukan tanda tangan direktur BUMDes guna menarik uang di BPD Bali. Terungkap ada sekitar tiga kali melakukan penarikan dengan tanda tangan palsu. Selain itu, ada juga pemalsuan invoice yang nilainya sekitar Rp40 jutaan.

Tersangka juga menggunakan uang hasil tarikan cash tanpa melakukan pencatatan secara resmi. Aksi tersebut menimbulkan kerugian keuangan BUMDes.

Baca juga:  Rugikan Negara hingga Rp 1 Miliar, Ketua LPD Gerokgak Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Denpasar di bawah komando Dewa Semara Putra menetapkan WBA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BUMDes Agung Karya Peguyangan Kangin, Denpasar. Kajari Trimo menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah yakni keterangan saksi, bukti surat, dan perhitungan kerugian BUMDes tersebut dalam kurun waktu sejak tahun 2020 sampai tahun 2025. Adapun kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih sebesar Rp1.646.973.283,42.

Baca juga:  Memotong Hak Politik Koruptor

Modus yang dilakukan tersangka WBA yakni sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 adalah transaksi keuangan fiktif pada rekening BPD Bali milik BUMDes Agung, yang bersumber dari dana desa dan/atau alokasi dana desa. Hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN