
DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda beberapa kali, majelis hakim yang diketuai Sayuti, Selasa (10/6) akhirnya membacakan vonis kasus dugaan korupsi PT BPR Bali Artha Anugrah.
Mantan Direktur Utama PT BPR Bali Artha Anugrah, Ida Bagus Toni Astawa divonis selama 8 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” vonis hakim.
Selain itu, IB Toni yang akrab disapa Gus Toni ini juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Vonis itu dibenarkan juga oleh Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, saat dikonfirnasi awak media usai sidang di PN Denpasar.
Sebelumnya dalam rangkaian kasus ini, salah satu JPU Ni Kadek Jana Wati menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf A UU Nomor 7 tahun 1994 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 tahun 1998 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gus Toni dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, Gus Toni bisa mengganti dengan enam bulan penjara. (Miasa/balipost)