Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gagal membunuh temannya, Kenni Mahesa, lelaki kelahiran Jember pada 3 September 2001, harus menelan pil pahit. Terdakwa oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, divonis bersalah dan dihukum selama enam tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Atas vonis itu, setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami langsung menerima,” ucap tim kuasa hukum terdakwa I Putu Kakoi Adi Surya dari Posbakum Peradi Denpasar, dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Baca juga:  Instruktur Surfing Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diuraikan, terdakwa berusaha membunuh temannya berinisial IKTA di sebuah kamar kos di Jalan Bung Tomo V, Kelurahan/Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Desi Mega Pratiwi, terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca juga:  PT Kuatkan Putusan PN Gianyar Soal Vonis Dewa Saraf

Terdakwa melakukan aksi nekat karena kesal dengan korban. Sehingga dia mengambil pisau dibawa ke kos korban dan berusaha menikam leher korban yang sedang tidur.  Untungnya saat tikaman pertama luka korban tak fatal sehingga bisa melakukan perlawanan.

Dalam surat tuntutan JPU, disebut pada 2 November 2025  Pukul 02.00 Wita, terdakwa mendatangi kos korban di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Saat tidur itulah terdakwa menikam leher korban. Korban seketika terbangun dan berteriak sembari melakukan perlawanan.

Baca juga:  Jadi Kurir Narkoba, Mantan Pekerja Spa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Akhirnya pisau yang dipegang terdakwa lepas. Namun karena korban berteriak, terdakwa mempiting leher korban dan membekap mulut korban. Lagi-lagi korban melakukan perlawanan dan saat pitingan lepas, korban lari keluar kamar.

Terdakwa malah tetap terdiam di dalam kamar korban. Saat itulah penghuni kos keluar kamar lalu ada yang melapor ke polisi. Tak lama petugas Polsek Denpasar Utara datang dan membekuk pelaku. (Miasa/balipost)

BAGIKAN