Terdakwa usai sidang, langsung digiring keluar tahanan oleh petugas di PN Denpasar, Selasa (23/6).(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, Selasa (23/6) membacakan vonis perkara clandestine ganja hidroponik yang digerebek Polda Bali di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar. Duduk sebagai terdakwa adalah WNA asal Belanda bernama Nirul Rashim Abdoelrazak. Vonis yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum itu turun drastis dibandingkan tuntutan jaksa.

Majelis hakim dalam amar putusannya menjelaskan, terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menanam ganja yang beratnya melebihi lima gram. Oleh karena itu, terdakwa divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 510 juta, subsider 141 hari.

Baca juga:  Libur Nataru, Pergerakan Penumpang Bandara Ngurah Rai Alami Peningkatan Signifikan

Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memperingan vonis dibandingkan tuntutan JPU. Salah satunya JPU dinilai tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa yang sakit hingga sempat dibantarkan karena menjalani operasi. Hakim kemudian memutuskan, terdakwa yang duduk di kursi roda dihukum tiga tahun.
Terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Todung Mulya Lubis, langsung menerima putusan tersebut. Sebelumnya, JPU Made Lovi Pusnawan menuntut supaya terdakwa dituntut pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 140 hari.

Baca juga:  Polda Bali Benarkan Penggerebekan Vila Diduga Pabrik Narkoba di Canggu

Terdakwa disebut terbukti bersalah dalam menanam, memelihara dan menguasai ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 UU Narkotika.
Terdakwa dibekuk atas perkara clandestine ganja hidroponik di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar. Sejumlah pohon ganja disita dan dijadikan barang bukti saat persidangan. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN