Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali terus berupaya meminimalisir peredaran narkoba di Pulau Dewata ini. Hingga pertengahan 2026, BNNP Bali mengungkap 14 kasus dan barang bukti paling banyak diamankan yaitu ganja Ganja 9.693,41 gram.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., Senin (13/7) menjelaskan, target pengungkapan kasus untuk tahun ini sebanyak dua kasus. Namun pihaknya dari Januari hingga Juli tahun ini berhasil mengungkap 14 kasus dan itu berarti melebihi target.

Baca juga:  Penyelundup Ratusan Gram Sabu Divonis 14 Tahun

“Untuk tersangka yang diamankan sebanyak 18 orang, terdiri dari tiga orang WNA dari Colombia, Perancis dan Amerika. Sedangkan lagi 15 orang merupakan warga negara Indonesia,” tegas Brigjen Putera Sadana.

Sementara barang bukti yang diamankan, yakni kokain 2.223,87 gram, etomidate 1.400 mililiter, ganja 9.693,41 gram, sabu-sabu (SS) 888,56 gram, ekstasi 134 butir, mefedrone sebanyak sembilan butir, MDMA  1,36 gram dan 2-MMC  0,67 gram.

Peredaran gelap narkotika tersebut dilakukan dengan berbagai modus, diantaranya melalui  pintu masuk Bali baik itu udara, laut maupun darat. “Tentunya hasil ini masih mengindikasikan Bali masih menjadi pasar peredaran gelap narkotika baik itu jaringan nasional maupun internasional,” ujar jenderal bintang satu ini.

Baca juga:  Miliki Narkoba, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi

Untuk menjaga pintu masuk Bali, khususnya di Bandara Ngurah Rai, BNNP Bali  memiliki Pos Interdiksi Terpadu. Pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, diantaranya Bea Cukai, Imigrasi dan Avsec bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mengawasi setiap lalu lintas orang dan barang yang masuk ke Bali.

Selain itu menjalin kerja sama dengan pihak-pihak jasa ekspedisi dan kargo untuk mengawasi setiap pengiriman paket yang masuk ke Bali. “Semua ini tentunya belum cukup, dibutuhkan peran serta masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam perang melawan narkoba demi kemanusiaan dengan melaporkan ke call center BNN nomor 184 yang siap melayani 7 hari 24 jam,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Warga Nigeria Disidang atas Kasus Narkoba

 

BAGIKAN