Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba merilis pengungkapan kasus pencurian selama Juni 2026. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pada Juni 2026, Polres Badung bersama polsek jajaran mengungkap 17 kasus pencurian. Selain itu, polisi berhasil menangkap 17 pelaku dan semuanya laki-laki dewasa.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, Senin (6/7) mengatakan paling banyak pencurian biasa (cusa) sebanyak 10 kasus. “Dari belasan tersangka itu ada satu orang residivis,” ujar AKBP Joseph.

Kapolres merinci pengungkapan itu terdiri dari Satreskrim Polres Badung menangani lima kasus, yaitu empat pencurian biasa dan satu pencurian dengan pemberatan. Polsek Kuta Utara menangani tujuh kasus, Polsek Abiansemal empat kasus, dan Polsek Mengwi satu kasus. Aksi para pelaku dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan perumahan dan vila, areal persawahan, hingga pertokoan maupun warung.

Baca juga:  Mantan Istri Curi Perhiasan Senilai Puluhan Juta

Sedangkan pencurian dengan kekerasan (curas), mantan Kapolres Karangasem ini menyebut tidak ada kejadian yang tercatat selama Juni 2026 di wilayah hukum Polres Badung.  “Motifnya rata-rata untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau ekonomi,” ujarnya.

Dari kasus cusa, polisi menyita barang bukti, diantaranya lima unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, dua unit HP, satu unit laptop, satu unit kamera, satu unit drone, satu lensa kamera, dua botol minuman beralkohol, serta sejumlah peralatan pertukangan.

Baca juga:  Delapan Oknum PNS Jalani Sidang Badan Pembinaan Kepegawaian

Untuk kasus curat, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit speaker, satu unit televisi, 1.477 meter kabel fiber optik, serta 24 bungkus rokok berbagai merk. “Para pelaku  terancam pidana mulai dari lima hingga tujuh tahun penjara,” tegas Joseph.

Perwira melati dua di pundak ini menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengamanan untuk menekan gangguan kamtibmas. Tidak kalah penting partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kriminal kepada kepolisian, baik melalui call center Polri 110 maupun melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat.

Baca juga:  Pemkab Badung dengan Polres Bertemu BEM dan LSM Jaga Kamtibmas

Ia menekankan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.  “Mudah-mudahan kami bisa menyentuh seluruh wilayah di Badung. Selain itu meng-cover setiap banjar, khususnya yang rawan dipakai tempat tinggal pelaku kriminal,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN