
SINGASANA, BALIPOST.com – Dalam kurun waktu sekitar sebulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana. Dari pengungkapan kasus selama Mei hingga Juni 2026 itu, polisi mengamankan 11 tersangka, didominasi kasus tindak pidana pencurian sebanyak sembilan kasus.
Selain pencurian, juga ada satu kasus penggelapan dan satu kasus pengerusakan. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup beragam, mulai dari sejumlah sepeda motor, mobil Suzuki Carry Pick Up, uang tunai, telepon genggam, perhiasan emas, peralatan bengkel, hingga barang elektronik.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam acara Kopi Kamtibmas Polres Tabanan, Senin (6/7). Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap dalam waktu singkat, di antaranya pencurian mobil Suzuki Carry Pick Up di Baturiti yang pelakunya berhasil ditangkap kurang dari satu jam setelah kejadian.
Polisi juga berhasil mengungkap pencurian Vespa Sprint yang sempat dibawa kabur hingga luar Bali, penggelapan sepeda motor yang pelakunya ditangkap di Denpasar, serta beberapa kasus pencurian sepeda motor, rumah kosong, uang, tas, dan peralatan las.
Dari hasil penyidikan mayoritas pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban. Ada kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel, rumah yang tidak terkunci, hingga situasi lingkungan yang sepi. “Motif paling dominan faktor ekonomi,”ucap Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati.
Pihak polisi juga mengamankan seorang residivis pencurian yang mencuri uang hasil penjualan di sebuah rumah makan di Penebel. Sementara pada kasus lainnya, pelaku memanfaatkan pekerjaannya sebagai tukang pemasang plafon PVC untuk mengambil uang dan perhiasan milik pemilik rumah. Adapula pelaku yang masuk ke rumah korban melalui atap sebelum menggasak telepon genggam, perhiasan, dan uang tunai.
Seluruh tersangka dijerat pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, Pasal 486, dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mulai 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,”pungkasnya. (Dewi Puspawati/balipost)










