Barang bukti kasus penyalahgunaan migas subsidi diamankan polisi.(BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali dalam hal ini Ditreskrimsus bersama jajarannya mengungkap delapan kasus penyalahgunaan migas subsidi dalam dua bulan terakhir. Berdasarkan hasil perhitungan, tindak pidana tersebut menimbulkan potensi kerugian negara Rp1.254.945.000. Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti di antaranya sejumlah sepeda motor, dimana volume tangkinya besar dan mobil modifikasi.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, Senin (29/6), menjelaskan, pengungkapan kasus ini rinciannya empat tindak pidana penyalahgunaan tabung LPG subsidi dan mengamankan empat pelaku. Selanjutnya empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan empat orang tersangka.

Baca juga:  Seratusan Sekolah di Buleleng Belum Dilengkapi Perpustakaan

Tindak pidana penyalahgunaan tabung LPG subsidi dengan tersangka berinisial MW. Pelaku terlibat penyalahgunaan subsidi atau pengoplosan LPG yang terjadi di wilayah Denpasar Utara. Sedangkan tersangka KP ditangkap terjadi di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Sementara GK dibekuk di wilayah Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar. Sementara WS diciduk di wilayah Samplangan, Gianyar.

Irjen Daniel menjelaskan, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, pelakunya yaitu WA beraksi di wilayah Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Tersangka AJ ditangkap di wilayah Denpasar Utara, HS di wilayah Kecamatan Baturiti, Tabanan dan AM dibekuk di SPBU wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca juga:  Kemensos Pastikan Stok Logistik Aman

“Dari hasil penyidikan diketahui para pelaku menggunakan beberapa modus operandi. Untuk perkara LPG subsidi, pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Kemudian diperjualbelikan kembali guna memperoleh keuntungan dari selisih harga subsidi pemerintah. Sedangkan untuk perkara BBM subsidi, pelaku membeli pertalite menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan memanfaatkan manipulasi sarana pembelian. Pelaku lalu menjual kembali kepada konsumen untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” ujar Irjen Daniel.

Barang bukti yang diamankan ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, BBM jenis pertalite, sejumlah motor serta mobil dimodifikasi, alat pemindahan gas, jerigen, galon, selang, dan telepon genggam. Polda Bali beserta jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang subsidi pemerintah dan sumber daya alam karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat serta keberlangsungan subsidi agar tepat sasaran.

Baca juga:  Dari Puluhan KK Hindu Terdampak Gempa Mamuju hingga Sungai Pulukan Meluap

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi apabila menemukan adanya penyalahgunaan
distribusi BBM maupun LPG subsidi. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak,” tutup Daniel.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN