
NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menutup lembaran perkara pidana pencurian yang menjerat I Komang Mudika melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kepastian hukum ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) di kantor Adhyaksa setempat, Senin (20/7).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, yang mendampingi Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, penghentian proses penuntutan ini diputuskan setelah seluruh instrumen administratif dan substansial keadilan restoratif terpenuhi secara matang.
“Tersangka sah secara hukum mendapatkan hak penyelesaian perkara di luar pengadilan. Selain berstatus sebagai pelaku pertama kali, telah terjadi kesepakatan damai tanpa syarat dengan korban. Pihak korban secara sukarela mencabut asa agar perkara tidak sampai ke meja hijau, ditambah komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Gedion.
Kasus bermula ketika tersangka nekat melarikan sebuah tas selempang warna hitam milik korban. Di dalam tas tersebut tersimpan uang tunai senilai Rp729 ribu beserta satu unit telepon seluler merek Atel warna silver, yang jika ditotal menelan kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Proses penyerahan dokumen dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama. Orang nomor satu di korps adhyaksa Jembrana itu didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata dan Jaksa Fasilitator M. Faisal Arifuddin.
Lebih lanjut, Gedion memaparkan bahwa payung hukum penghentian perkara ini merujuk pada SKP2 Kajari Jembrana Nomor B-1125/N.1.16/Eoh.2/07/2026 bertanggal 15 Juli 2026. Langkah tersebut juga dikuatkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Negara Nomor 4/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Nga tertanggal 17 Juli 2026.
Keputusan damai ini mendapat apresiasi dari keluarga korban hingga tokoh masyarakat yang memandang penyelesaian kekeluargaan jauh lebih bermanfaat.
“Kebijakan ini mengacu pada ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Serta berpedoman pada Surat Edaran Jampidum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 terkait penerapan keadilan restoratif di masa transisi hukum,” pungkasnya.
Penerapan restorative justice ini sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan bahwa penegakan hukum modern tidak melulu soal menjebloskan orang ke balik jeruji besi, melainkan bagaimana memulihkan keadaan dan merajut kembali harmoni sosial di tengah masyarakat. (Surya Dharma/balipost)










