Unit Reskrim Polsek Tampaksiring mengumpulkan barang bukti aksi pencurian sejumlah bungkus rokok di sebuah warung milik warga di Banjar Pesalakan, Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Sabtu (4/7). (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Tampaksiring berhasil mengamankan seorang pria berinisial I Wayan S yang diduga melakukan aksi pencurian sejumlah bungkus rokok. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung milik warga di Banjar Pesalakan, Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Sabtu (4/7). Korban dalam peristiwa ini adalah Desak Nyoman P (50), yang merupakan pemilik warung setempat.

Kapolsek Tampaksiring, AKP A.A. Alit Sudarma, S.H., M.H., dikonfirmasi Minggu (4/7) mengungkapkan aksi pencurian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, anak korban datang ke warung dengan maksud untuk mengambil air minum. Namun, sesampainya di dalam warung, ia terkejut melihat seorang pria asing yang tidak dikenal sedang mengacak-acak rak penyimpanan rokok di dalam etalase.

Baca juga:  Petani Gelar Aci "Siat Tipat" dan Kalecan, Wujud Syukur Keselamatan Hasil Panen

Melihat tindakan mencurigakan tersebut, saksi spontan berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan minta tolong, warga sekitar langsung bergegas menuju lokasi kejadian dan bergotong-royong mengamankan terduga pelaku. Tidak berselang lama, personel Polsek Tampaksiring tiba di TKP setelah menerima laporan warga dan langsung mengamankan situasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh petugas, terduga pelaku diketahui berinisial I Wayan S dan berdomisili di wilayah Kecamatan Blahbatuh. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah rokok berbagai merek yang diambil dari etalase warung korban.

Baca juga:  Tips Jitu Hindarkan Motor dari Pencurian

Petugas Polsek Tampaksiring bertindak cepat dengan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan barang bukti rokok hasil curian, dan meminta keterangan dari korban serta para saksi di lokasi.Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tampaksiring untuk menjalani pemeriksaan intensif.

AKP Alit Sudarma membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tampaksiring guna proses hukum lebih lanjut. “Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Kami pastikan situasi di lokasi kejadian pasca-penangkapan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Baca juga:  DKPP Buleleng Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Bibit Tanaman Lokal

Menyikapi peristiwa ini, Kapolsek Tampaksiring juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Warga diharapkan memastikan tempat usaha, warung, maupun rumah dalam keadaan terkunci dengan baik saat ditinggalkan guna meminimalkan celah dan potensi terjadinya tindak pidana kriminalitas. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN