
SINGASANA, BALIPOST.com – Tim Opsar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan menemukan 6.320 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dalam operasi gabungan di wilayah Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, dan Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Rabu (30/9). Rokok berbagai merek tersebut ditemukan dari tiga toko setelah petugas memeriksa delapan toko.
Operasi gabungan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 Wita dengan menyasar sejumlah toko di kedua wilayah tersebut. Kegiatan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT).
Hasilnya, dari delapan toko yang diperiksa, petugas menemukan tiga toko yang menjual rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang tersebut kemudian dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada penjaga toko agar lebih berhati-hati menerima titipan rokok dari sales yang tidak dikenal. Pemilik maupun penjaga toko diingatkan untuk memastikan produk yang diterima memenuhi ketentuan peredaran barang kena cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, mengatakan kegiatan pengawasan dilakukan bersama Tim Opsar dengan menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 6.320 batang BKC HT berbagai merek tanpa pita cukai diamankan sebagai barang hasil penindakan. Petugas selanjutnya melakukan penanganan terhadap temuan tersebut sesuai prosedur. (Dewi Puspawati/balipost)










