Penertiban parkir di kawasan Genteng Biru atau di belakang Mal Level 21 Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan yang terdiri atas Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (PD Parkir), Polresta, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru atau tepatnya di belakang Mal Level 21 Denpasar, Kamis (5/11). Dalam kegiatan tersebut 4 orang juru parkir tidak resmi atau ilegal ditertibkan.

Direktur Operasional Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Denpasar, Cokorda Gede Pramaitha saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban dilakukan oleh Polresta Denpasar dan Perumda Parkir turut mendampingi. Ada total 15 personel dari lima instansi dilibatkan dalam kegiatan penertiban tersebut.

Baca juga:  Oknum Penyelundup Senjata Api Ilegal Diancam Hukuman Mati

Dalam penertiban tersebut petugas mengamankan 4 orang yang ditemukan melaksanakan parkir ilegel atau tidak resmi di kawasan tersebut. “Empat orang tersebut diamankan oleh Satpol PP dan diberi pembinaan,” katanya.

Kawasan tersebut, kata dia, merupakan kawasan yang bisa dijadikan ruang parkir. Hanya saja petugas yang bertugas ada yang tidak resmi sehingga dilakukan penindakan. Melalui kegiatan lintas instansi ini, diharapkan pengelolaan parkir di kawasan Genteng Biru dapat berjalan lebih tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Widiastuti/balipost)

Baca juga:  Dijanjikan Gaji Besar, 5 Warga Tejakula Jadi Korban Penipuan Kerja di Turki
BAGIKAN