Polsek Sukawati mengamankan seorang pria berinisial KS (42) yang nekat menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal beserta barang bukti. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati berhasil mengamankan seorang pria berinisial KS (42) yang nekat menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal di tengah isu kelangkaan BBM di wilayah Bali. Pelaku ditangkap di kediamannya di Banjar Jeleka, Desa Batuan, Kabupaten Gianyar, Jumat (16/10) sekitar pukul 11.00 WITA.

​Kapolsek Sukawati, Kompol I Nyoman Wiranata, dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi pemerintah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan antrean panjang dan isu kelangkaan BBM di wilayah Gianyar. Dari laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas penjualan Pertalite dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter tanpa izin resmi di salah satu rumah warga,” ujar Kompol I Nyoman Wiranata.

Baca juga:  Hadapi Kelesuan Ekonomi, Pedagang Turunkan Harga Pernak Pernik Penjor Galungan

​Saat dilakukan penggerebekan dan interogasi di lokasi, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. KS memanfaatkan situasi kelangkaan BBM untuk menjual Pertalite secara eceran kepada para tetangganya demi meraup keuntungan pribadi.

​Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi penyediaan jasa titip (jastip) pengangkutan Pertalite yang kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral.

​Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah berhasil menjual sebanyak 7 botol Pertalite ukuran 1,5 liter dengan harga total mencapai Rp180.000.

Baca juga:  Usai Kencan, Uang WN Australia Dicuri

​”Motif utama pelaku adalah ekonomi. Pelaku memanfaatkan momen kelangkaan untuk menjual Pertalite bersubsidi dengan harga eceran di atas wajar kepada warga sekitar demi keuntungan pribadi,” jelas Kapolsek.

​Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa sisa BBM jenis Pertalite dan wadah kemasan telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

​Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan/atau LPG yang disubsidi oleh Pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
​”Saat ini kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengetahui asal-usul pasokan BBM bersubsidi yang didapatkan oleh pelaku,” pungkas Kompol I Nyoman Wiranata. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Berkedok Jualan Tisu, Petugas Gabungan Amankan Sejumlah Gepeng
BAGIKAN