Kasat Resnarkoba Polres Klungkung saat menunjukan barang bukti paket sabu. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Klungkung mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka seorang laki-laki berinisial IKM alias L, yang ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol Lingkungan Bucu, Kelurahan Semarapura Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., Kamis (19/6) mengatakan, penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus narkotika ini merupakan hasil pengembangan dan pemetaan jaringan narkotika dari tersangka-tersangka sebelumnya. Mereka telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. Lewat mereka, jaringan pengedarnya terus didalami, sehingga tersangka ini teridentifikasi dan berhasil diamankan.

Baca juga:  Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil

‘Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 7 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 2,07 gram bruto atau 1,50 gram netto,” kata AKP Mudana di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, didampingi Kanit Provost Ipda I Ketut Peyadnya, Kanit Sidik Ipda I Ketut Sanjaya, PS Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Nyoman Wira Juliantara.

Dia menambahkan, tersangka IKM alias L dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga:  Kasus Helikopter Jatuh, Pj Gubernur Bali Janjikan Langkah Strategis

Dengan hasil ini, pihaknya menyampaikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Klungkung. Patroli dan identifikasi para pelaku akan terus dilakukan untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku pengedar.

“Kami akan terus lakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini sebagai komitmen Polres Klungkung dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang sudah amat merusak generasi kita,” tegas AKP Mudana.

Baca juga:  Polisi Amankan Buronan Penyelundupan Penyu di Gilimanuk

Dia berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan menjauhi barang terlarang itu. Sehingga tercipta wilayah yang bersih dari narkoba. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN