
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek kos-kosan di Jalan Muding Sari Kerobokan, Badung, Senin (24/8). Di salah satu kamar kos, polisi menangkap pengedar ganja berinisial GF (23) asal Medan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Rabu (26/8) menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kerobokan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Komang Agus D.W. pimpin Tim Opsnal Subnit 2 untuk melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan pemantauan di area parkiran kos, petugas mencurigai dan mengamankan terduga pelaku. “Saat dilakukan penggeledahan badan GF dan kamar kos, petugas menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, yaitu dua paket klip berisikan daun, biji dan batang kering ganja berat bersih 16,59 gram, dua buah kertas papir, satu bendel plastik klip kosong, satu kotak plastik, satu buah tas pinggang dan dua HP.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari sebuah akun media sosial. Penyerahan barang terlarang seharga Rp1 juta itu sistem tempel.
“Saat ini tersangka (GF) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti telah dikirim ke labfor, dilakukan gelar perkara, dan proses penyidikan. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya,” tegas Kombes Ariasandy.
Mantan Kabid Humas Polda NTT ini mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa Polri dan masyarakat bersinergi dalam memberantas narkoba. “Kami imbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemilik kos agar turut mengawasi penghuninya. Jangan beri ruang bagi peredaran narkoba di Bali,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)










