Pengedar SS, MMT ditahan di Polda Bali , setelah ditangkap di Jalan Buluh Indah, Denpasar.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali meringkus seorang pria berinisial MMT (28) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS). Penangkapan ini dilakukan di pinggir Jalan Buluh Indah, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (4/8). Pelaku beraksi di wilayah Denpasar dan Badung, polisi berhasil mengamankan barang bukti 123,26 gram SS.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Kamis (6/8) menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap narkotika di sekitar kawasan Dalung, Kabupaten Badung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali dipimpin PS Kanit Iptu I Komang Arya Bayudi melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pelaku.
Pada Selasa pukul 20.30 Wita, petugas menyergap pelaku di Jalan Buluh Indah, Denpasar Utara. Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kendaraan pelaku. Alhasil petugas menemukan barang haram yang disembunyikan secara tidak biasa.

Baca juga:  Jelang Tampil di PKB, DGL Gelar Gladi Bersih dan Serap Masukan Kurator

“Di dashboard bagian kanan sepeda motor pelaku ditemukan satu bungkus makanan ringan berisi empat paket plastik klip sabu dengan berat total 19,60 gram netto. Sedangkan di dashboard kiri, ditemukan satu bungkus makanan ringan berisi bungkusan kopi sachet yang di dalamnya tersimpan 10 paket plastik klip sabu dengan berat total 29,04 gram netto,” ujarnya.

Selain itu, turut diamankan dua unit HP milik pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di kamar kosnya, Jalan Panji Gang Pesona Taman Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Polisi langsung ke sana untuk melakukan penggeledahan.

Baca juga:  Diburu, WN Australia Pemasok Narkoba Puluhan Miliar

Di kamar pelaku, petugas mengamankan tas gendong hitam berisi kemasan teh di dalamnya terdapat satu paket besar SS seberat 74,12 gram netto. Satu kotak kacamata hitam berisi SS dengan berat 0,50 gram netto. “Secara keseluruhan dari dua tempat kejadian perkara tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan barang bukti sabu sebanyak 18 paket dengan total berat bersih mencapai 123,26 gram,” tegasnya.

Baca juga:  Denpasar Belum Gelar PTM 100 Persen

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Tomblos. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan di atasnya.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN