Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti digagalkannya upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Kerobokan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Upaya penyelundupan narkoba ke LP Kerobokan berhasil digagalkan, Jumat (12/10). Pelakunya, Herman (26) ditangkap saat hendak membesuk adiknya, Rajus berstatus napi kasus narkoba. Pasalnya Herman menyelipkan empat paket sabu-sabu (SS) di pakaian untuk adiknya yang diduga sebagai pengendali peredaran barang terlarang tersebut.

“Pelaku mengaku mendapat upah Rp 100 ribu. Adik pelaku (Rajus, red) terlebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polres Badung atas kepemilikan sabu-sabu seberat 9 gram. Diduga pelaku ini dipakai kurir oleh adiknya,” tegas Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes, Rabu (17/10).

Baca juga:  Diduga akan Dikirim ke Luar Bali, Belasan Ribu Bibit Lobster Diamankan

Kronologisnya, sipir yang jaga saat itu, Ni Luh Putu Siki Astari Dewi (19), bertugas memeriksa barang bawaan pembesuk warga binaan Lapas Kerobokan. Saat pemeriksaan dilakukan barang bawan Herman asal Bangkalan, Jawa Timur yaitu tas plastik merah.

Petugas membuka dan memeriksa satu persatu barang bawaan tersebut. Saat memeriksa celana jeans ternyata di saku depan sebelah kiri ditemukan empat pipet warna merah berisikan empat klip plastik berisi SS.

Baca juga:  Buka Rakernas APPSI, Wapres Minta Pemda Kawal Pembangunan Berkelanjutan

Kemudian petugas mengamankan pria beralamat di Jalan Bajataki, Denpasar ini dan menghubungi Polsek Kuta Utara. Polisi langsung ke lapas untuk menjemput pelaku. “Paket tersebut beratnya masing-masing dua paket 0,2 gram dan dua paket 0,3 gram. Jadi berat keseluruhan 1 gram netto. Kami masih mengembangkan kasus ini,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *