Terdakwa Puridas Robinson (40), Kamis (8/1) divonis rehabilitasi selama delapan bulan oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketahui Ida Bagus Bamadewa Patiputra.(BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga asing asal Australia, terdakwa Puridas Robinson (40), Kamis (8/1) divonis rehabilitasi selama delapan bulan oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketahui Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Vonis itu turun dibandingkan permintaan atau tuntutan JPU Ni Putu Evy Widhiarini, yang sebelumnya menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjalani rehabilitasi medis selama sembilan bulan.

Jaksa menilai Puridas Robinson secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Yakni telah tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.

Baca juga:  Polri Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Internasional, Barang Bukti Sabu Ratusan Kilogram

Namun majelis hakim punya pendapat berbeda dan, berdasarkan pertimbangan assesment dan lain, termasuk keterangan saksi dan ahli. Hakim kemudian menghukum terdakwa dengan vonis rehabilitasi selama delapan bulan.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, Puridas Robinson pada Kamis 29 Mei 2025 bertempat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Padang Galeria,  Denpasar Barat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Baca juga:  Tim Transisi Bantu Koster-Ace Siapkan Perda dan Pergub

Awalnya pada April 2025, terdakwa melihat iklan penjualan ganja dan hasish di aplikasi Instagram. Terdakwa menghubungi akun tersebut. Terdakwa memesan narkotika jenis hasish dengan enam rasa berbeda dengan berat keseluruhan lebih kurang 120 gram dan terdakwa telah membayar dengan menggunakan uang kripto sebesar 700 USDT.

Terdakwa mendapatkan kiriman alamat untuk mengambil paket narkotika jenis hasish di pinggir jalan di daerah Canggu lalu dibawa ke Jalan Gunung Tangkuban Perahu.

Baca juga:  Dalam Sidang Tipikor, Kadis DPMPTSP Batal Ajukan Eksepsi

Pada 29 Mei 2025, petugas BNN Provinsi Bali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah / tempat tinggal terdakwa yang bertempat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu. Di sana ditemukan plastik berisi hasish.

Jumlah total hasish dalam bentuk tanaman berupa padatan warna coklat kehitaman dengan berat keseluruhan 129,32 gram brutto atau 104,04 gram netto tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN