Salah satu terdakwa kasus ganja hidroponik yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA), Nirul Rashim Abdoelrazak (Belanda) dan istrinya, Kseniia Varlamova (Rusia), yang diduga terlibat kasus penanaman ganja hidroponik, Selasa (24/2), mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka terancam hukuman berat.

JPU Made Lovi Pusnawan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, membacakan peristiwa yang dilakukan kedua terdakwa tersebut. Dijelaskan, kedua terdakwa dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Bali, di rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar.

Baca juga:  Satu Pesawat Jemput WN Polandia Sudah Mendarat di Bandara Ngurah Rai

Diuraikan, para terdakwa menanam ganja di dalam tenda hidroponik. Terdakwa merawat tanaman ganja tersebut dengan rutin dengan melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar. Hingga akhirnya kasus ini diungkap Polda Bali dan kedua terdakwa ditangkap.

Total terdapat 14 batang pohon ganja disita polisi. Sedangkan berat keseluruhan biji kering, daun warna hijau dan daun kering ganja yang mereka miliki adalah 278,2 gram bruto atau 130,06 gram netto.

Baca juga:  Status Tersangka Setya Novanto, Tak Akan Pengaruhi Golkar Bali

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Terdakwa juga diancam pidana pasal 111 ayat (2), undang-undang yang sama. (Miasa/balipost)

BAGIKAN