
DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan suami istri (pasutri) yang merupkan WNA dalam kasus clandestine ganja hidroponik, Selasa (19/5) dituntut berbeda. Oleh JPU Lovi Pusnawan, terdakwa lelaki, yakni Nirul Rashim Abdoelrazak asal Belanda dituntut lebih tinggi. Dalam sidang dengan berkas terpisah,
Nirul Rashim Abdoelrazak oleh JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya dari Todung Mulya Lubis dkk., dituntut pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 140 hari.
Terdakwa disebut terbukti bersalah dalam menanam, memelihara dan menguasai ganja. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 UU Narkotika.
Sedangkan yang perempuan, yakni Kseniia Varlamova asal Rusia dituntut delapan bulan, denda Rp 50 juta subsider kurungan 50 hari.
Mereka sebelumnya dibekuk atas perkara clandestine ganja hidroponik di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar. Sejumlah pohon ganja disita dan dijadikan barang bukti saat persidangan. (Miasa/balipost)










