Majelis Hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara ini, saat mendengar keterangan ahli secara langsung terkait mekanisme tumbuh ganja.(BP/ass)

DENPASAR, BALIPOST.com – NRA asal Belanda, kembali digiring ke PN Denpasar, Selasa (12/5). Dia bersama istrinya, KV asal Rusia sebelumnya dibekuk atas perkara clandestine ganja hidroponik di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai Iman Luqmanul Hakim memberikan kesempatan pada JPU Lovi Pusnawan dan Pembela Hukum (PH) terdakwa, untuk melakukan closing statement atas segala pemeriksaan perkara yang telah berjalan.

Closing statement ini mode persidangan baru setelah KUHAP baru diberlakukan. Ini dilakukan kedua belah pihak sebelum JPU membacakan tuntutan atas perkara yang sedang disidang.

Baca juga:  Bangkit dari Pandemi, Warga Dilatih Bertani Hidroponik

“Kami sudah memberikan kesempatan pada saudara penuntut umum dan juga pada PH terdakwa untuk memberikan closing statement. Sidang tuntutan akan kita tunda sampai pekan depan,” ucap Iman Luqmanul Hakim.

Hakim meminta terdakwa tetap menjaga kesehatan. Sebagaimana diketahui, terdakwa hingga kemarin masih bersidang dengan menggunakan kursi roda. Pun saat menuju tahanan, mesti dibantu petugas jaga kejaksaan.

Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) dibekuk petugas Dit. Resnarkoba Polda Bali, di rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar.

Dijelaskan, pada 1 Oktober 2025, terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Ganja itu ditahan di dalam tenda hidroponik.

Baca juga:  Belasan Kilo Ganja Dimusnahkan

Terdakwa yang laki disebut menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih, setelah itu tisu warna putih terdakwa basahi dengan menggunakan air dan di atasnya terdakwa taruh beberapa biji ganja, lalu terdakwa tutup dengan tisu putih dan dibasahi dengan air sampai tumbuh akar.

Apabila sudah tumbuh akar, terdakwa memindahkan bibit tanaman ganja tersebut ke dalam plastik cup bening yang sudah terisi tisu putih yang dibasahi dengan air dan ditutup. Apabila akarnya sudah tambah panjang maka terdakwa memindahkan bibit ganja tersebut ke median tanaman yang sudah berisi serabut kelapa ditaruh di atas kontainer yang berisi air sampai tumbuh daun dan bunga.

Baca juga:  Karena Ini, Pejabat Divpropam Polri ke Polresta

Dan ketika sudah membesar tanaman ganja tersebut terdakwa pindahkan ke pot warna putih yang sudah berisi serabut kelapa.

Setelah itu terdakwa merawat tanaman ganja tersebut dengan rutin melakukan penyiraman dan pemupukan sampai tanaman ganja tumbuh besar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN