Sejumlah tiang LPJU Hias di Karangasem yang sedang diperiksa dan dibidik Kejari Karangasem. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah perkara dugaan korupsi di Bumi Lahar, Karangasem, telah dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Namun yang menarik, kali ini bukan lagi berkaitan dengan lembaga keuangan atau dana desa. Sebagaimana perintah Jaksa Agung dan juga melalui pimpinan Kejati Bali, supaya kejaksaan membuat terobosan, langsung direspon Kejari Karangasem.

Salah satunya yang sedang dibidik adalah berkaitan dengan Lampu Penerengan Jalan Umum (LPJU) hias, periode 2023 dan 2024. Pengadaan LPJU hias itu angaranya mencapai miliaran.

Atas laporan masyarakat, Tim Pidsus Kejari Karangasem kemudian melakukan lidik hingga saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan. “Ya betul, kami sedang memproses proyek LPJU di Karangasem. Belasan saksi sudah kami mintai keterangan. Mereka ada dari PPK, penggarap dan juga kami memeriksa ahli,”  ucap Kasi Pidsus Kejari Karangasem I Gede Hady Sunantara, ditemui di Kejati Bali, Kamis (7/5).

Baca juga:  Terkait OTT Imigrasi, Jaksa Sita NVR dan DVR Imigrasi

Selain itu, tiang LPJU untuk proyek tahun 2023 dan 2024 masing-masing dua biji sudah diambil guna dilakukan pengujian.
Untuk memperjelas indikasi ini, pihak Kejari Karangasem telah meminta pendapat dua ahli, yakni ahli kontruksi dan ahli kelistrikan.

Secara keseluruhan, pengadaan tiang LPJU ini pada 2023 dan 2024 sebanyak 161 tiang. Tahun anggaran 2023 mencapai hampir Rp 3 miliar dan tahun 2024 Rp 2,5 miliar.  Jaksa memperoleh informasi, bahwa per biji tiang itu dibandrol Rp 34 juta dengan pengadaan menggunakan sistem e-katalog.
Jaksa melihat soal indikasi adanya dugaan, yang mana dalam pengadaan tiang LPJU ini disebut hanya satu rekanan yang bisa memenuhinya. Padahal terindikasi banyak pihak (rekanan) yang diduga bisa mengerjakan. Hingga akhirnya terjadi penyelidikan dan ditemukan indikasi sejatinya ada rekanan yang berani memberikan harga lebih murah. Bahkan disebut harga Rp 34 juta per tiang ini disebut masih kemahalan. Namun demikian, jaksa mengaku akan terus memperdalam keterangan saksi dan ahli, sehingga perkara ini menjadi terang dan bisa dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Baca juga:  Pengedar Ekstasi Dalam Kopi Kemasan Dibui 10 Tahun

Disinggung soal indikasi kerugian keuangan negara, Kasipidsus I Gede Hady Sunantara, mengaku saat ini fokus pada pemeriksaan saksi dan ahli kontruksi dan kelistrikan. “Nanti setelah ini, baru kita mengarah ke BPKP,” jelasnya. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN