Salah satu titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Tabanan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memfokuskan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ke wilayah Kecamatan Pupuan di tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan penerangan jalan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dishub Tabanan, I Made Murdika, Senin (6/4) mengatakan, saat ini LPJU di Tabanan telah tersebar di 18.137 titik yang mencakup 10 kecamatan. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring rencana pengembangan jaringan baru. “Terutama di Kecamatan Pupuan yang rencananya akan ada penambahan pengembangan jaringan,” ujarnya, Senin (6/4).

Baca juga:  Bupati Suwirta Minta PKK Turut Pilah Sampah dan Rangkul Produk Rumahan Masuk E-Katalog

Menurutnya, Dishub telah menyiapkan anggaran tidak hanya untuk pengembangan jaringan, tetapi juga untuk pemeliharaan LPJU yang ada. Pemeliharaan menjadi hal penting mengingat keberadaan LPJU sangat vital dalam menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di malam hari. “Terhadap LPJU yang mati, penanganan pemeliharaan menjadi tanggung jawab kami dari Dishub,” tegasnya.

Namun demikian, tidak seluruh LPJU di wilayah Tabanan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Untuk LPJU yang berada di ruas jalan nasional, koordinasi dilakukan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat. Sementara untuk jalan provinsi, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali. “Di Tabanan juga dilintasi jalan nasional dan provinsi, sehingga kami tetap berkoordinasi jika ada laporan kerusakan maupun kebutuhan pemeliharaan,” jelasnya.

Baca juga:  Tabanan Genjot Perbaikan Jalan, Kategori Rusak Berat Hanya 10 Persen

Untuk mempercepat penanganan aduan, Dishub Tabanan telah membentuk grup komunikasi berbasis pesan singkat yang melibatkan petugas PJU dan kepala kewilayahan di desa. Sistem ini dinilai efektif untuk memastikan laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP). (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN