Suasana sidang kasus TPPO di PN Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali berusaha menggali keterangan saksi korban berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bersidang di PN Denpasar, Kamis (26/3). Sejumlah saksi dihadirkan dalam kasus yang menjerat terdakwa Titin Sumartini alias Mami Ina, Refdiyanto, Jaja Sucharja, Iwan dan Setiawan (dalam berkas dan penuntutan terpisah).

Usaha JPU dalam memperdalam keterangan tiga saksi rupanya membuat tim kuasa hukum terdakwa gregetan karena banyak yang dinilai tidak berkesesuaian dan cendrung berasumsi.
Salah satu saksi yang juga disebut korban yang dipekerjakan sebagai ABK yakni terkait penyekapan.

Baca juga:  Korupsi Tanah Tahura, Sidang Digelar di Area Gedung Sinarmas

Saksi yang mengaku disekap dan diperlakukan tidak layak di kapal, justru dibantahkan oleh pengakuan saksi sendiri.  Itu terungkap manakala pihak kuasa hukum terdakwa mendapat keterangan ternyata rekan-rekan ABK lainnya masih bisa keluar masuk dari kapal satu ke kapal lainnya.

Bahkan kondisi itu diperkuat pengakuan saksi polisi, yang sempat menyambangi lokasi kapal dan melihat para ABK sedang melakukan berbagai aktivitas. Itu artinya tidak ada penyekapan.

Baca juga:  Kasus Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Polri Minta Keterangan Moeldoko

Nah terkait eksploitasi juga sempat menjadi bahan gunjingan di pengadilan. Begitu juga soal konfrontir yang mana saat anggota polisi melakukan evakuasi justeru mempertanyakan arti konfrontir. Atas berbagai keterangan saksi, pihak terdakwa menilai bahwa keterangan para saksi banyak “katanya” dan “menurutnya”. Sehingga kesaksian ini dinilai tidak komprehensif.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Fredrik Billy, menyebut keterangan para saksi yang dihadirkan banyak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Saksi dalam memberikan keterangan lebih berasumsi terhadap dirinya sendiri. Seperti menurut saksi soal adanya penyekapan yang nyatanya mereka masih tetap beraktivitas dan tetap diberikan jatah makan selama melakukan pelatihan di kapal,” ungkapnya.

Baca juga:  Terdakwa Lengkong Tolak Ditahan di LP Kerobokan

Senada disampaikan J. Johny Indriady, terkait penyitaan KTP. Justru disampaikan bahwa hal itu adalah prosedur perekrutan dari calon pekerja, maka diperlukan kelengkapan identitas ABK. “Itu untuk pendataan dalam proses administrasi. Tidak ada dalam hal ini ada tindakan menahan KTP. Ini proses pendataan, setelah proses administrasi selesai maka KTP mereka dikembalikan,” ungkapnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN