turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua terdakwa yang diduga menjadi kurir narkoba menjalani sidang vonis, Kamis (10/9). Mereka masing-masing berinisial FFS (30) dan S (42).

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, kedua terdakwa divonis bersalah dan dihukum masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan penjara (7,5 tahun). Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, I Gusti Agung Prami Paramita, dkk., masih menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga JPU I Ketut Sujaya. Vonis itu turun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut supaya para terdakwa dihukum selama delapan tahun penjara.

Baca juga:  Uang Hasil Korupsi di Eksekusi

Sementara itu, terungkap dalam sidang ini, penggerebekan yang dilakukan petugas Polda Bali terhadap terdakwa cukup dramatis. Terdakwa S saat dikepung di sebuah penginapan kabur lewat jendela lalu bersembunyi di gorong-gorong.

Sementara, barang bukti yang dibungkus plastik kresek dilemparkannya. Barang bukti itu tersangkut di pohon. Beruntung polisi teliti, hingga barang bukti dan terdakwa ditemukan.

Kedua terdakwa didakwa atas kasus 49 paket plastik klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan sabu seberat 92,40 gram brutto atau 81,64 gram netto dan sebuah plastik klip berisi serbuk jenis ekstasi dengan berat 0,86 gram brutto atau 0,76 gram netto. (Miasa/balipost)

Baca juga:  DCT DPRD Karangasem, 347 Caleg dari 12 Parpol Siap Berebut Suara Pemilih
BAGIKAN