
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang saksi kepolisian membeberkan proses penangkapan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial SDM (50), saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/8). Kedua saksi dimintai keterangan secara bersamaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum.
Saksi polisi menjelaskan, awalnya kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal terdakwa di Guest House Jalan Gunung Payung, Denpasar. Begitu keluar dari kamar, terdakwa diamankan, dilanjutkan dengan penggeledahan, baik ponsel maupun kamar yang ditempati terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, polisi melibatkan masyarakat umum.
Botol ditemukan di lantai, sedangkan sabu ditemukan di atas meja. Hasil pemeriksaan, terdakwa membeli sabu itu dari seseorang yang bernama Bli Made seharga Rp1,7 juta untuk satu paket.
Sementara itu, terdakwa SDM yang didampingi tim kuasa hukumnya, Jupiter G Lalwani alias Jeje, dalam statement pembuka dalam sidang menjelaskan bahwa sabu yang ditemukan di guest house terdakwa adalah untuk dikonsumsi sendiri, bukan diperjualbelikan.
Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU Delia Ayusyara Divayani, di hadapan majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum, menjelaskan bahwa SDM pada Minggu, 5 April 2026 di sebuah guest house di Jalan Gunung Payung, Denpasar, tanpa hak memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I. Terdakwa membeli barang haram tersebut dari Made/Roofair Indo seharga Rp1,7 juta. Barang bukti yang disita dalam kasus ini berjumlah 0,6 gram. (Miasa/balipost)










