Polisi menunjukan barang bukti kejahatan pelaku. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua pemuda asal Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, KF (20) dan YG (22), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buleleng karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan ratusan paket sabu dengan berat total 40,95 gram.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Jumat (28/8) sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam penggeledahan di kamar tersebut, polisi menemukan sebagian paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Edy Sukaryawan mengatakan, pengembangan dilakukan setelah petugas menginterogasi kedua tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, masih terdapat paket sabu lainnya yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

Baca juga:  Bedeng Proyek Villa Dream Melasti Terbakar

Polisi kemudian mencari sepeda motor DK 5382 UBO milik KF yang berada di rumahnya. Setelah jok motor diperiksa, petugas kembali menemukan paket sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebagian barang bukti. Kemudian dari hasil interogasi, masih ada paket sabu lainnya yang disimpan di dalam jok sepeda motor,” ujar AKP Edy, Jumat (18/9).

Secara keseluruhan, polisi menyita 117 potongan pipet yang di dalamnya berisi sabu dengan berat total 40,95 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, serta dua telepon seluler.

Baca juga:  Agung Mirah akan Dikremasi, Keluarga Harap Pelaku Segera Ditangkap

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial NE (21), asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Dari pemeriksaan terhadap NE, polisi memperoleh informasi bahwa sabu yang didapatnya berasal dari YG.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas hingga mengarah kepada KF dan YG. Keduanya selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya mengakui sebelumnya sempat menyerahkan paket sabu kepada NE,” kata AKP Edy.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa KF dan YG diduga mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial BT. Transaksi disebut dilakukan dengan sistem tempel. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pemasok tersebut.

Baca juga:  Kurir Ganja Dituntut 17 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. (Nyoman Yudha/balipost)

 

BAGIKAN