
SINGARAJA, BALIPOST.com – Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng. Seorang pria berinisial MN (50), warga Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, diciduk lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan MN dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng pada Kamis (3/9) sekitar, pukul 08.30 Wita di rumahnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total 1,98 gram yang disimpan di dalam tas milik tersangka.
Namun, penggeledahan tersebut tidak hanya menemukan barang bukti narkotika. Polisi juga mendapati satu pucuk senjata api (senpi) rakitan berwarna abu-abu lengkap dengan delapan butir peluru yang disimpan di dalam tas yang sama.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, keberadaan senpi rakitan tersebut terungkap saat petugas melakukan penggeledahan terhadap MN.
Berdasarkan keterangan sementara MN, senpi rakitan tersebut telah disimpannya selama sekitar 15 tahun. Senjata itu disebut diperoleh dari seorang tetangganya asal Lombok yang kini telah meninggal dunia.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, MN mengaku menyimpan senpi tersebut untuk berjaga-jaga dan membela diri. Senjata tersebut, menurut pengakuannya, belum pernah digunakan. “Pengakuannya belum pernah dipakai. Hanya disimpan untuk berjaga-jaga,” ungkap AKBP Ruzi.
Meski demikian, polisi masih mendalami asal-usul serta kondisi senpi tersebut. Polres Buleleng berkoordinasi dengan Reskrimum Polda Bali dan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan balistik dilakukan untuk mengetahui jenis dan kaliber senjata, kondisi peluru, serta memastikan apakah senpi rakitan tersebut masih dapat digunakan.
“Kami sedang uji balistik, termasuk apakah pelurunya masih aktif dan apakah senjatanya masih bisa digunakan,” kata AKBP Ruzi.
Sementara terkait kasus narkotika, MN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yudha/balipost)










