
MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara (WN) Malaysia berinisial NM (27) dijambret di Jalan Pangkung Sari, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (12/9). Korban kehilangan kalung emas seberat 22 gram senilai Rp 38.931.000. Terduga pelaku, IWJ (29), bekerja sebagai ojek online (ojol) dan diciduk di wilayah Karangasem, Minggu (13/9). Terduga pelaku merupakan residivis karena dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian.
Wakapolres Badung, Kompol I Ketut Agus Pasek Sudiana, didampingi Kasatreskrim AKP Azarul Ahmad, Selasa (15/9) menjelaskan Tim URC Satreskrim Polres Badung, Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Karangasem berhasil menangkap terduga pelaku jambret yang selama ini meresahkan masyarakat serta wisatawan asing.
“Modusnya terduga pelaku merampas kalung emas yang dikenakan korban dari arah belakang. Selanjutnya terduga pelaku melarikan diri mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Kronologisnya, pada Sabtu (12/9) pukul 20.00 Wita, terduga pelaku sebagai ojol keliling di daerah Petitenget untuk mencari penumpang. Saat melintas di sekitar Jalan Pangkung Sari ia melihat WNA laki-laki dan perempuan. WNA perempuan yakni korban mengenakan kalung emas.
Selanjutnya terduga pelaku menawarkan jasa ojek namun mereka menolak. Pelaku kemudian pergi untuk menggunakan jaket dan kembali mengarah kearah korban. Saat korban lengah, terduga pelaku langsung menjambret kalung emas berisi liontin itu. Setelah itu terduga pelaku langsung kabur.
“Terduga pelaku membawa kalung tersebut ke seorang temannya. Tujuannya untuk dimintai tolong menyimpan kalung tersebut dan membawanya ke kampungnya wilayah Karangasem,” ungkapnya.
Selanjutnya pada Minggu (13/9), terduga pelaku pulang kampung karena ada upacara agama. Setelah sampai di kampung, terduga pelaku mencoba menghubungi temannya itu. Namun temannya itu mengatakan dirinya baru akan pulang ke kampung.
Saat terduga pelaku menunggu kedatangan temannya yang bawa kalung hasil jambret, datang anggota kepolisian dan langsung mengamankannya. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Kerta Negara/balipost)










