35 WNA diperiksa sebagai terdakwa di PN Denpasar, Senin (3/8/2026). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana sidang tuntutan terhadap 35 warga negara asal India yang diduga terlibat kasus judi online (judol), Senin (7/9), sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun setelah dibuka, JPU dari Kejati Bali di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta, memohon tambahan waktu sepekan untuk membacakan tuntutan.

Atas permohonan tersebut, hakim memberikan waktu pada JPU untuk membacakan tuntutan kasus judol ini pada sidang yang dijadwalkan digelar 14 September mendatang. “Tidak jadi dibacakan. Sidang ditunda sepekan,” ucap Mochammad Lukman Hakim, kuasa hukum terdakwa.

Baca juga:  ForBALI Tancapkan Bendera Tolak Reklamasi di Teluk Benoa

Sebelumnya, saat diperiksa sebagai terdakwa, para WNA tersebut mengaku datang ke Bali melalui agent dengan beberapa tahap yakni Januari, November, dan Desember. Namun, saat ditanya apakah ke Bali memang untuk mengoperasikan judi online, para terdakwa kompak mengaku tidak tahu.

Mereka diajak agen dengan dalih dipekerjakan sebagai operator dengan keahlian komputer.

Tetapi setibanya di Bali, para terdakwa ini diserahkan kepada terdakwa berinisial PS di dua vila di Bali yakni di Badung dan Tabanan. PS mengaku bahwa vila itu sudah ada yang menyediakan.

Baca juga:  Disinyalir, Banyak WNA Geluti UMKM di Badung

WN India yang semuanya lelaki itu malah dibagi tugas, ada yang sebagai operator komputer, deposit, pencair, dan ada pula yang mengecek Whatsapp. Mereka ternyata dipekerjakan untuk mengelola judi online. (Miasa/balipost)

BAGIKAN