Suasana sidang Tomy Priatna Wiria dengan agenda pembacaan duplik penasihat hukum di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/9). (BP/suk)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penasihat hukum dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD) dan LBH Bali meminta majelis hakim membebaskan aktivis mahasiswa, Tomy Priatna Wiria dari tuntutan pidana dalam perkara dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi “Bali Tidak Diam”.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps dengan agenda pembacaan duplik penasihat hukum di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/9), pukul 10.00 WITA.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Gede Putu Novyarta. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tomy dengan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan atas dugaan pelanggaran pasal 247 KUHP terkait penyebaran tulisan atau gambar yang dinilai mengandung hasutan.

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menolak seluruh argumentasi yang disampaikan jaksa dalam replik. Mereka menilai tuntutan terhadap Tomy terlalu dipaksakan karena tidak terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara tindakan terdakwa dengan dampak yang dituduhkan.

Anggota Tim Penasihat Hukum KABUD, Dewa Putu Anyana mengatakan, tindakan Tomy merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

Baca juga:  Penjual Obat Penenang Dipenjara Setahun

“Pada dasarnya apa yang dilakukan oleh Tomy adalah merupakan suatu hak yang melekat pada seorang sebagai warga negara untuk menyampaikan kebebasan pendapat terhadap negara, dalam hal ini kritik terhadap Polri,” ujar Dewa.

Ia menambahkan, aspirasi yang disampaikan Tomy dalam aksi tersebut justru telah ditindaklanjuti oleh negara melalui sejumlah perbaikan internal di tubuh Polri. “Artinya, apa yang disampaikan oleh terdakwa pada aksi kemarin telah membuahkan hasil. Telah terdapat fakta hukum yang menerangkan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh terdakwa dicerna oleh negara dan kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan internal Polri,” katanya.

Menurut Dewa, fakta tersebut menjadi salah satu poin penting yang ditegaskan pihak pembela dalam duplik. Ia juga menilai unsur pasal 247 KUHP yang didalilkan jaksa tidak terpenuhi karena tidak ada hubungan kausalitas antara tindakan Tomy dengan kejadian yang terjadi di lapangan.

Senada dengan Dewa, penasihat hukum lainnya, Juanda Albert Mandena, menilai replik jaksa pada dasarnya hanya mengulang argumentasi yang telah disampaikan dalam tuntutan. “Replik jaksa itu pengulangan apa yang sudah diuraikan di tuntutan,” kata Juanda.

Baca juga:  Diduga Ngantuk, Mobil Terperosok ke Jurang Sedalam Puluhan Meter

Juanda menyoroti penggunaan istilah “potensi” dalam replik jaksa. Menurutnya, hukum pidana harus didasarkan pada perbuatan dan akibat yang dapat dibuktikan secara faktual, bukan sekadar kemungkinan yang belum terjadi. “Kalau kita lihat secara faktual, potensi itu kan belum terjadi. Kalau kita bicara hukum pidana, hukum pidana itu harus secara jelas menguraikan bahwa akibat dari suatu perbuatan itu fakta yang terjadi,” ujarnya.

Ia juga menilai terdapat ketidaksinkronan antara dakwaan, fakta persidangan, dan tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Tomy. “Tidak ada perbuatan yang nyata terjadi, jaksa itu menggunakan kata potensi. Sehingga kalau kita bicara hukum pidana harus ada sebab akibat,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada Tomy. Tim pembela juga mengaku optimistis dengan putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim. Mereka menilai jaksa tidak mampu menghadirkan saksi fakta maupun ahli yang dapat memperkuat dalil dalam dakwaan dan tuntutannya.

Baca juga:  Zodiak dan Koneksi Spiritual dengan Alam

Sementara itu, Tomy Priatna Wiria menilai sejumlah argumentasi dalam perkara tersebut tidak masuk akal. Ia menyebut pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan bahwa aksi demonstrasi tersebut sebelumnya telah melalui proses konsolidasi dan musyawarah antargolongan masyarakat di Denpasar.

Tomy juga menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti video terkait kericuhan yang terjadi di sekitar Polda Bali. Menurutnya, rekaman tersebut menunjukkan bahwa benda yang dilemparkan bukan berasal dari massa aksi yang berada di luar area.

Setelah pembacaan duplik ini, proses persidangan memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 17 September 2026, sekitar dua pekan setelah sidang duplik. Adapun status penahanan Tomy saat ini merupakan tahanan kota, setelah permohonan pengalihan penahanan yang diajukan sebelumnya dikabulkan majelis hakim pada April 2026. (Suka Adnyana/balipost)

 

BAGIKAN