Susana sidang rencana tuntutan terhadap Tomy Priatna Wiria, terdakwa dalam kasus demonstrasi Bali Tidak Diam, Selasa (28/7). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tomy Priatna Wiria, terdakwa dalam kasus demonstrasi “Bali Tidak Diam”, Selasa (28/7), kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar. JPU yang kali ini diwakili Ida Ayu Ketut Sulasmi, sedianya membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta.

Namun setelah sidang dibuka, JPU mengaku belum siap dengan tuntutannya sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.

Atas kondisi itu, tim kuasa hukum Tomy, yakni Ignatius Radhite, dkk., menanggapi bahwa ada keraguan bahkan ketidakpercayaan diri JPU dalam kasus demonstrasi Bali Tidak Diam tersebut.

Baca juga:  Korupsi Dana Silpa, Mantan Bendahara Desa Dituntut 16 Bulan

“Padahal JPU sendiri yang minta waktu dua minggu. Tapi ternyata belum siap. Sehingga diperpanjang menjadi tiga minggu,” jelasnya.

Radhite di PN Denpasar juga menyinggung soal HAM. Dalam melihat perkara ini, Komnas HAM merekomendasikan dua hal dalam menyikapi perkara ini.

Pertama bahwa semua pihak harus melihat secara utuh perkara ini, baik dari sisi HAM, sosial maupun politik.

Kedua, perlu dilihat bahwa terdakwa adalah bagian dari elemen penggiat HAM, yang mana terdakwa selalu mengadvokasi baik itu terhadap perempuan, anak, maupun kegiatan sosial dan edukasi lainnya.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Penumpang, Armada Cadangan Disiapkan

Sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, ketika Tomy dicecar berbagai pertanyaan mulai dari gambar kepala babi hingga unggahan di media sosial Bali Tidak Diam, dia mengaku sama sekali tidak ada niatan merusak bangsa ini dengan mengajak anak muda, ojol, maupun elemen masyarakat lainnya untuk membuat makar atau pengrusakan aset negara.

Dia bersama rekannya dalam konsolidasi justru ingin mengkritisi kebijakan pemerintah. Seperti soal ocehan DPR RI soal gaji, kinerja kepolisian, gonjang-ganjing ekonomi, termasuk soal perjuangan petani Batur terhadap pemerintah, serta isu sosial lainnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Disidang Kasus Pembunuhan, Turis Jerman Divonis Ringan
BAGIKAN