NEGARA, BALIPOST.com – Kasus penambangan pasir di Sungai Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana diadili di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (25/4). Terdakwa sebanyak delapan orang tersebut terancam pidana penjara selama 10 tahun.

Delapan terdakwa menjalani sidang bersamaan dengan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji, dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan. Dakwaan disampaikan Gusti Ngurah Agus Sumardika.

Saat persidangan sidang dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang terungkap bahwa para terdakwa diantaranya I Made Susila, I Gede Ngurah Pasek Ardana, I Nengah Arbawa, I Putu Raka, I Kadek Sugiarta, I Putu Suryawan, I Putu Eka Adnayan dan I Komang Juliantara, melakukan penambangan tanpa izin. Para terdakwa juga mengakui semua dakwaan.

Baca juga:  Pembunuh Istri Divonis Delapan Tahun

Sejumlah terdakwa mengaku bahwa pasir yang diambil secara ilegal tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk menguruk halaman rumah yang sering terendam air. Terdakwa lain juga mengaku menggunakan pasir untuk menguruk jalan yang licin karena waktu itu, sekitar bulan Januari sering terjadi hujan.

Nengah Arbawa mengatakan sirtu (pasir dan batu) untuk menguruk jalan yang licin.
Terdakwa lain yang menjual pasir mendapat upah Rp 15 ribu sekali mengangkut sirtu dengan truk engkel. Pasir kemudian dijual sebesar Rp 160 ribu oleh pemilik truk.

Baca juga:  Simak, Cara Penularan dan Pencegahan Coronavirus

Delapan terdakwa didakwa melanggar pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *