Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang yang didakwa atas dugaan peredaran narkoba, terdakwa Nico Angga Wijaya (35) dan Vinny Madyaning Sari (32) dihukum berbeda oleh majelis hakim PN Denpasar.

“Untuk terdakwa Nico divonis lima tahun dan Vinny tiga tahun. Memang ada perbedaan karena peran mereka masing-masing,” jelas kuasa hukum terdakwa Mochamad Lukman Hakim, dikonfirmasi, Jumat (28/8).

Nico, selain divonis lima tahun, juga didenda Rp100 juta, subsider 60 hari. Sedangkan Vinny dihukum tiga taun denda Rp100 juta, subsider 60 hari.
Kasus ini berawal kenalan di sebuah lapak pedagang buah di wilayah Ubung, Denpasar, hingga berlanjut dugaan dijadikan kurir ekstasi atau ineks.

Baca juga:  Warga Amerika Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebagaimana dakwaan JPU I Made Dipa Umbara, di PN Denpasar, terdakwa digerebek  3 April 2026, di sebuah kamar gudang kandang ayam Pak Eko di Pemogan, Denpasar. Lanjut di kos terdakwa di  Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar.

Polisi menemukan puluhan butir ekstasi berbentuk Hellokitty warna hijau. Mereka dapat dari Yogi (DPO) yang dikenalnya di lapak pedagang buah di Ubung, Denpasar. Yogi selain memberi upah, juga memberi taster ineks tersebut. Bahkan juga menjual ineks tersebut ke sebuah tempat hiburan malam di wilayah Denpasar Selatan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pemuda Tamatan SMA Diringkus, 1 Kilogram Shabu Diamankan
BAGIKAN