DITAHAN-Pengedar narkoba, ditahan di Polres Badung. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus besar kembali diungkap Satresnarkoba Polres Badung. Kali ini seorang pemuda berinisial MP (20) diringkus di Jalan Raya Tegal Saat, Gang Anggrek, Kecamatan Mengwi, Badung, Jumat (14/1). Dari pengedar ini diamankan barang bukti 1 kilogram shabu.

Informasi diperoleh, Jumat (21/1), pelaku beralamat di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Dia sudah jadi target dan diburu beberapa minggu terakhir.

Pasalnya pemuda lulusan SMA ini diduga pengedar narkoba lintas kabupaten, yaitu Badung, Tabanan dan Denpasar. “Pelaku ada yang mengendalikan dan sedang diselidiki polisi. Dia bertugas menempel paket shabu di sejumlah lokasi berdasarkan perintah bandarnya,” ucap sumber.

Baca juga:  Kasus Penggelapan Mitra Prodin, John Winkel Serahkan Diri dan Dieksekusi ke Rutan Gianyar

Pada Jumat (14/1), tim dipimpin Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Putu Budi Artama mendapat informasi jika pelaku ada di TKP. Tanpa buang waktu petugas langsung ke sana dan pelaku berhasil dibekuk. Selain itu juga diamankan paket shabu.

Selanjutnya polisi menggeledah rumah pelaku di Tabanan. Ternyata pelaku masih menyimpan shabu 1 kilogram. “Kalau diuangkan barang bukti tersebut hampir Rp 2 miliar,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama dan Kasi Humas Iptu Ketut Sudana saat dikonfirmasi enggan menjelaskan pengungkapan kasus besar ini. “Senin rencananya dirilis,” ucap Sudana. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Buruh Aniaya Pacarnya yang Hamil Sampai Pingsan
BAGIKAN