Tersangka IKATD dan barang bukti kasus narkoba saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perburuan terhadap pelaku kasus narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pada Kamis (10/9), polisi menggerebek kos-kosan di Jalan Nagasari Gang Sedap Malam, Penatih,  Denpasar Timur. Di salah satu kamar kos, petugas menangkap terduga pengedar narkoba berinisial IKATD (26) dengan barang bukti delapan paket klip berisi sabu-sabu (SS) seberat 51,22 gram, dua bong, timbangan elektrik dan alat press plastik.

“Modusnya terduga pelaku memiliki, menguasai paket berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (11/9).

Baca juga:  Harga Emas Kompak Menguat Dua Hari Berturut-turut, Antam Tembus Rp3 Juta per Gram

Kronologis pengungkapan kasus ini, Iptu Adi menjelaskan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di seputaran Kelurahan Penatih, dilakukan tersangka IKATD.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus W. pimpin  anggota Opsnal Subnit 2 melakukan penyelidikan. Saat petugas melakukan pengintaian di TKP, terduga pelaku berada di kamarnya. Pada Kamis pukul 12.00 Wita terduga pelaku langsung diamankan.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan badan dan kamar tersebut. Alhasil ditemukan empat paket besar isi SS disimpan dalam tas, empat paket klip isi SS  ditemukan di tempat permen, dua bong/alat isap SS  diatas meja, pipet, lakban dan alat press plastik.

Baca juga:  Tiga Warung di Bangli Disidak, Puluhan Liter Miras Diamankan

Saat diintrogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan SS itu dari  seseorang yang sering dipanggil Gas  dengan cara mengambil alamat tempelan. Selanjutnya dibagi menjadi beberapa paket kecil, menunggu perintah sang bandar untuk diedarkan. “Di tempel pada alamat yang sudah ditentukan dan terduga pelaku dijanjikan upah Rp50.000 per titik alamat tempelan,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka IKATD dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut. “Hasil pengembangan tersangka IKATD belum pernah dihukum,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Selundupkan Sabu ke Bali, WNA Hamil Dihukum Berat
BAGIKAN