
DENPASAR, BALIPOST.com – Perburuan terhadap pelaku kasus narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pada Kamis (10/9), polisi menggerebek kos-kosan di Jalan Nagasari Gang Sedap Malam, Penatih, Denpasar Timur. Di salah satu kamar kos, petugas menangkap terduga pengedar narkoba berinisial IKATD (26) dengan barang bukti delapan paket klip berisi sabu-sabu (SS) seberat 51,22 gram, dua bong, timbangan elektrik dan alat press plastik.
“Modusnya terduga pelaku memiliki, menguasai paket berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (11/9).
Kronologis pengungkapan kasus ini, Iptu Adi menjelaskan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di seputaran Kelurahan Penatih, dilakukan tersangka IKATD.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus W. pimpin anggota Opsnal Subnit 2 melakukan penyelidikan. Saat petugas melakukan pengintaian di TKP, terduga pelaku berada di kamarnya. Pada Kamis pukul 12.00 Wita terduga pelaku langsung diamankan.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan badan dan kamar tersebut. Alhasil ditemukan empat paket besar isi SS disimpan dalam tas, empat paket klip isi SS ditemukan di tempat permen, dua bong/alat isap SS diatas meja, pipet, lakban dan alat press plastik.
Saat diintrogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan SS itu dari seseorang yang sering dipanggil Gas dengan cara mengambil alamat tempelan. Selanjutnya dibagi menjadi beberapa paket kecil, menunggu perintah sang bandar untuk diedarkan. “Di tempel pada alamat yang sudah ditentukan dan terduga pelaku dijanjikan upah Rp50.000 per titik alamat tempelan,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka IKATD dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut. “Hasil pengembangan tersangka IKATD belum pernah dihukum,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










