
MANGUPURA, BALIPOST.com – Terdakwa Lungile Ntombenhile Mzimela, wanita berusia 32 tahun yang sedang hamil besar, dinyatakan bersalah menyelundupkan narkotika golongan 1 jenis sabu ke Bali via Bandara Ngurah Rai.
Atas kejahatannya itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., Selasa (25/11), menjatuhkan pidana penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Afrika itu berupa delapan tahun dan enam bulan penjara. Lungile juga didenda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Atas vonis itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), Luh Ari Suparmi, langsung menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Vonis itu turun dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, terdakwa yang disebut menyelundupkan narkoba hingga 1 kilogram itu dituntut 11 tahun penjara. Kondisi hamil besar menjadi salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa.
Lungile Ntombenhile Mzimela, wanita kelahiran 9 Januari 1993 itu pada 13 Juli 2025 sekitar 22.50 Wita, dibekuk di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung. Terdakwa menumpang pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan 50 940 rute Singapura-Denpasar.
Begitu mendarat, dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai. Di pakaian dalam wanita ini ditemukan barang-barang seperti kemasan plastik yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.093,02 gram bruto atau 990,83 gram netto. Ada pula ditemukan ponsel, uang tunai dalam bentuk dolar dan rupiah.
Lalu perkara ini diserahkan ke BNNP Bali. Pengakuan dia, barang itu diterima dari Sindi (belum tertangkap) yang dikenal terdakwa saat bekerja di Durban, Afrika Selatan. Terdakwa menerima barang itu di Sabby Hotel Johannesburg dan disuruh oleh Sindi untuk membawa narkotika tersebut ke Bali.
Terdakwa dijanjikan imbalan uang sebesar 20.000 South Africa Rand setelah berhasil membawa narkotika mengandung metamfetamin tersebut ke Bali. (Miasa/balipost)










