Polisi menunjukan barang bukti saat rilis kasus di Mapolres Beleleng. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MA (45) dan TP (29). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 20 gram yang didatangkan dari wilayah Madura, Jawa Timur.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Edy Sukaryawan, Jumat (20/2) mengatakan, MA merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng. Sementara TP tercatat sebagai warga Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng. Keduanya ditangkap pada Rabu (11/2) di sebuah perumahan wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

Baca juga:  Industri Perhotelan Bali Menjanjikan, Kebutuhan Pendingin Udara Alami Peningkatan

AKP Edy menjelaskan, MA dan TP telah menjalankan bisnis haram peredaran sabu-sabu selama kurang lebih lima bulan di wilayah Buleleng. Awalnya, mereka memesan sabu-sabu seberat 100 gram dari Madura. Barang tersebut kemudian dikirim oleh seorang kurir melalui jalur darat dan masuk ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk.

Setibanya di Bali, paket sabu-sabu itu diletakkan oleh kurir di Pantai Desa Temukus, Kecamatan Banjar, dengan sistem tempel. “Paket itu disimpan di dalam bungkusan permen dan ditempel di pinggir Pantai Desa Temukus,” ungkap AKP Edy.

Baca juga:  Ditangkap, Oknum Mahasiswa PT Negeri Edarkan Ganja

Selanjutnya, MA dan TP mengambil paket tersebut lalu membaginya menjadi beberapa paket kecil siap edar. Mereka mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sawan hingga Kecamatan Banjar. Dari total 100 gram yang didatangkan, polisi baru berhasil menyita 20 gram, sementara sisanya diduga telah habis terjual.

Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu buah bong atau alat hisap sabu, serta uang tunai Rp 250 ribu.

Baca juga:  Berdalih Begini, Peracik Kopi Konsumsi Narkoba

AKP Edy menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu kurir yang mengirimkan sabu-sabu dari Madura. Identitas kurir tersebut disebut sudah dikantongi polisi.

“Kurirnya sedang kami cari. Kami sudah mengantongi identitasnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MA dan TP dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Yuda/balipost)

 

BAGIKAN