Pelaku pencurian asal NTT, Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar U.S. Panyongang ditunjukkan saat rilis kasusnya.(BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian di Toko Jujur, Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat (Denbar) berhasil diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar, Jumat (16/1).

Pelakunya dua pemuda asal NTT, Alberto Jestin Kasmuni status mahasiswa di Surabaya dan Oskar U.S. Panyongang kerja sebagai karyawan hotel.

Pengungkapan kasus tersebut dirilis Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP I Wayan Juwahyudi, didampingi Kasi Humas Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Senin (19/1).

Wakasatreskrim menjelaskan tersangka Alberto sedang liburan ke Bali dan kos bersama Oskar di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, dekat TKP. “Mereka tiga hari melakukan survei. Setelah paham situasi, mereka langsung beraksi,” ujarnya.

Baca juga:  WBTB, Upaya Nyata Lindungi Seni Tradisi dan Budaya

Selanjutnya pada Jumat (9/1) dini hari mereka langsung beraksi. Kedua pelaku naik ke lantai dua toko dengan cara manjat tiang kanopi, lalu buka pintu toko. Selanjutnya mereka turun ke lantai satu tempat penyimpanan HP.

“Saat beraksi tersangka Alberto bertugas mengambil HP. Sementara Oskar mencabut kabel CCTV. Aksi Oskar tersebut sempat terekam CCTV dan videonya viral di media sosial,” tegas mantan Kapolsek Denpasar Utara ini.

Akibat kejadian itu, pemilik toko HP yakni Hafiz Fatureza kehilangansatu Iphone 14, tiga Iphone 11, satu Iphone 13 pro max dan satu Xiaomi 15 Ultra warna silver.

Baca juga:  Beraksi Lintas Kabupaten, Pencuri HP Dibekuk

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit I, Iptu Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan pada Jumat (16/1) pukul 18.00 Wita kedua pelaku berhasil ditangkap di kamar kosnya. Petugas juga mengamankan seluruh barang bukti karena belum sempat dijual oleh para pelaku.

“Tersangka Alberto sedang masa liburan di Bali. Kedua pelaku masih ada hubungan keluarga. Motif kasus ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Juwahyudi.

Baca juga:  Hotman Paris Lapor Kehilangan HP

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam pidana paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.

Seperti diberitakan, kasus pencurian terjadi di Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat (9/1). Toko HP milik Mahar Hafis (29) disatroni maling dan korban mengalami kerugian Rp 50 juta. Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Denpasar.(Kertha Negara/balipost)

 

BAGIKAN