
DENPASAR, BALIPOST.com – Salah seorang terpidana Lapas Kelas II A Kerobokan, bernama Felix Zulkifli Achmad, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan terdakwa I Putu Boy Adi Budiarta.
Boy yang merupakan pria berusia 35 tahun ini terancam lama dipenjara. Oleh JPU, Ida Kade Widiatmika, terdakwa dituntut pidana penjara selama delapan tahun penjara.
“Kita ajukan pledoi secara tertulis pekan depan. Dalam kasus ini, terdakwa dituntut delapan tahun penjara,” ucap kuasa hukumnya, Putu Kakoi Adi Surya dkk., dari Posbakum Peradi Denpasar, Jumat (20/2).
Dalam berkas Putu Boy, dijelaskan bahwa sebelum dia disidang, Boy ditangkap setelah diintai petugas BNNP Bali saat mengambil kiriman atau paket di salah satu jasa pengiriman barang, Jalan By Pass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan.
Diuraikan, bahwa pada 10 September 2025 Tim Buser BNNP Bali menindaklanjuti informasi adanya pengiriman paket berisi narkotika dengan mendatangi kantor jasa pengiriman di Jalan By Pass Ngurah Rai. Petugas mengamati di area parkir jasa pengiriman tersebut.
Tak lama, Putu Boy keluar kantor jasa pengiriman itu, dan petugas BNNP menanyakan terkait paket yang diambil. Diakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan yaitu 102,1 gram brutto atau 98,09 gram netto.
Setelah diperdalam oleh aparat, pengambilan kiriman itu dikasih tahu oleh Felix Zulkifli (terdakwa dalam berkas terpisah), yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA, Kerobokan, supaya terdakwa mengambil paket sabu itu. Terdakwa diberikan nomor resi.
Usai menangkap Boy, petugas BNNP melakukan koordinasi dengan petugas Lapas Klas II A Kerobokan. Sorenya, Tim Buser BNNP Bali segera melakukan penangkapan terhadap Felix Zulkifli Achmad di dalam lapas lengkap dengan barang bukti handphone warna biru. Terpidana dibawa ke Kantor BNNP Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Miasa/balipost)










