Terdakwa Ifeanyi Ronel Okoronkwo saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2). (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah menjalani serangkaian sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Denpasar, seorang pria berkebangsaan Nigeria, Ifeanyi Ronel Okoronkwo (35), Kamis (12/2), dituntut bersalah. Oleh JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahyudin Igo, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun.

Terdakwa disebut terbukti menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, I Gusti Agung Prami Paramita, dkk., akan mengajukan pembelaan.

Baca juga:  Baris Oncer Ganda Ditarikan di Puncak Karya Panca Wali Krama di Pura Dasar Buana

Ifeanyi Ronel Okoronkwo dibekuk polisi di pinggir Jalan Serangan, di depan Apartemen E Luxuy Suites, Desa Kerobokan Kelod, Badung. Kata jaksa, sehari sebelum ditangkap atau 28 September 2025, di Villa Seminyak Loft 360, Jalan Dewi Saraswati III, Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, terdakwa menerima narkotika jenis metamfetamina (sabu) dan ganja dari temannya bernama Putra (DPO).

Sabu itu seberat 0,02 gram netto atau 0,12 gram brutto, serta daun biji batang kering ganja berat 0,55 gram netto atau 0,88 gram brutto. Lalu barang itu dibawa ke apartemen. Nah, di tengah perjalanan itulah terdakwa ditangkap petugas Satresnarkorba Polresta Denpasar.

Baca juga:  Soal Pemberhentian Ketua KPU, Istana Hormati Putusan DKPP

Terdakwa sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun polisi berhasil menangkapnya. Mengingat saat itu banyak warga di sekitar lokasi, terdakwa dibawa ke masuk ke halaman Apartemen E Luxury Suites.

Lalu di sana polisi kembali melakukan penggeledahan. Ditemukanlah sabu seberat 0,02 gram netto atau 0,12 gram brutto, ganja berat 0,55 gram netto atau 0,88 gram brutto. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN