Susana sidang kasus TPPU Willy Akasaka (eks) berlangsung di PN Denpasar, sedangkan saksi dan terdakwa secara daring.(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan tindak pidana TPPU dengan terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy (62), Selasa (29/9) secara online kembali dilanjutkan di PN Denpasar. JPU dari Kejari Denpasar di hadapan majelis hakim yang diketuai Fransiska Dari Paula Nino, mendengarkan empat saksi yang juga dilakukan secara online. Sedangakan terdakwa Willy bersidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Permisan Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah.

Pertama yang bersaksi secara daring adalah saksi polisi dari Mabes Polri yakni RF dkk. Polisi menjelaskan bahwa penyidikan TPPU berdasarkan analisis PPATK, dari perkara pokok 19 ribu butir ekstasi yang mengantarkan terdakwa menjadi narapidana seumur hidup. Yang mana terdakwa saat itu menjadi salah satu manager di Akasaka.

Hakim mencerca saksi, terkait temuan dalam perkara ini. Saksi menyebut tidak hanya dalam bentuk uang mencapai Rp 3 miliar yang kemudian disita dari sebuah rekening bank. Juga ada sekitar enam aset. Hanya saja saksi tidak mengetahui secara persis nilai uang hasil TPPU hasil penjualan ekstasi tersebut.

Baca juga:  Terlibat Simpan Ratusan Ekstasi, Tirta Divonis 7,5 Tahun Penjara

Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya I Ketut Rinata dan Iswahyudi fokus menanyakan terkait asal muasal perkara TPPU ini, yakni berawal dari vonis terdakwa atas perkara 19 ribu butir pil ekstasi yang bergulir tahun 2017 silam. “Ada menyita 19 ribu butir ekstasi,” tanya kuasa hukum terdakwa. Saksi menyatakan ada, terkait perkara Willy. Rinata melanjutkan apakah 19 ribu butir yang disita sempat beredar? Saksi mengakui bahwa itu belum sempat terjual. Namun saksi menyebut bahwa kasus TPPU ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat terpidana Willy, dalam kasus penjualan narkotika.

Baca juga:  PDNKK Dibekukan, Pemilik Aset Minta Sertifikat Tanah Dikembalikan

Terkait penyitaan uang Rp 3 miliar, diakui disita dari Willy yang disebut sebagai manager di club malam ternama di jamannya saat itu.

Majelis hakim berusaha mengorek keterangan saksi, apakah ada dari uang yang disita atau uang transaksi ekstasi untuk dipakai membeli aset oleh Willy. Seperti aset di NTB, Jimbaran dan Denpasar. Saksi menyebut tidak mengetahui, namun dia berpatokan pada hasil temuan PPATK.

Dalam sidang di ruang Tirta PN Denpasar, kemudian diminta JPU menunjukkan dokumen yang disita. Pihak JPU menyebut, transaksi aset diketahui ada pada tahun 2015 seperti yang di NTB. Artinya dua tahun sebelum perkara pokok terjadi.

Willy dari Nusa Kambangan diminta menanggapi jawaban saksi. Willy menyebut keterangan ada benar dan ada yang salah. Di depan sidang, terdakwa mengaku bahwa asetnya dibeli dengan cara mencicil. Bahkan ada dana pinjaman. “Ini (aset) hasil jerih payah saya,” sebut Willy dari seberang.

Baca juga:  Gubernur Koster Bangga Cuma Bali yang Gelar Bulan Bahasa Bali

Saksi lain adalah Tj dan saksi CH. Tj ini mengakui bahwa dia pernah beberapa kali menjual ekstasi ke Willy Akasaka. Ada berjumlah 5 ribu butir, ada pernah seribu butir. Namun itu terjadi pada tahun 2014. Namun dia tidak menyebut angka nominal penjualannya.

Jaksa sempat menyinggung soal uang sebanyak tiga koper ke Tj. Namun lagi-lagi saksi mengaku lupa. Yang dia ingat soal dana Rp 1 miliar yang ditransfer ke Sg (anak buah Willy). Saat ditanya ke Willy, itu diakui tapi itu berupa uang pinjaman. (Miasa/balipost)

BAGIKAN