Agus Sujoko saat membeber data kasus kepailitan, Kamis (1/10).(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapenetapan tersangka dan penahanan Sutrisno Lukito Disastro (SLD) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pihak Direktur PT. Danau Winata Indah, melalui kuasa hukumnya Agus Sujoko angkat bicara.

Ditemui, Kamis (1/10), ada beberapa hal yang disinggung pihak tersangka, mulai dari pemalsuan dokumen, kerugian keuangan negara (Asabri) dan juga soal kepailitan.

Mengapa pailit? Ternyata perkara yang diduga menyeret kliennya, Sutrisno Lukito, ini sudah jelimet sejak 2015 lalu. Sehingga ada pihak yang mengajukan kepailitan di Pengadilan Jakarta dan diputus tahun 2017 dengan putusan dikabulkannya kepailitan PT. Danau Winata Indah. Dan 2018 keluar penetapan piutang kepailitan, yang mana PT Asabri (Persero) masuk dalam daftar penetapan piutang dalam pailit sebesar Rp 124 miliar. “Ini sudah ada putusan kepailitan,” jelasnya.

Kemudian tahun 2019 terjadi perjanjian tersendiri atau secara pribadi antara PT Asabri dengan Sutrisno Lukito, yang mana untuk Rp 100 miliar ke PT Asabri diurus atau menjadi kewajiban kurator. “Nah yang Rp 24 miliar, menjadi tanggung jawab Sutrisno dengan menjaminkan 39 sertifikat. Mestinya kan pihak Asabri mengajukan lelang atas aset Sutrisno,” jelas Agus Sujoko.

Baca juga:  Enam Tersangka Promosi Judi Online di Medsos Dibekuk

Pun soal dokumen yang dianggap palsu, Agus Sujoko menyinggung soal IMB yang diterbitkan oleh Pemkab Badung. Menurutnya, sudah ada pengakuan dan surat pernyataan dari Chandra Wijaya, bahwa itu adalah tidak benar (palsu) dan bukan tanggung jawab Sutrisno Lukito. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan Candra Wijaya ke Mabes Polri.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi didampingi Assintel dan sejumlah penyidik menyampaikan bahwa penetapan tersangka SLD sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah, ditetapkan sebagai tersangka berawal tahun 2007. Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah tentang sewa menyewa atas tanah aset penguasaan Pemprov Bali di Jimbaran, Kuta Selatan.

Tujuan dari perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut adalah untuk memanfaatkan tanah aset Pemprov Bali yang akan dimanfaatkan untuk usaha pusat perbelanjaan. Perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut berlaku untuk jangka waktu 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.

Baca juga:  Satu Lagi, Tersangka Korupsi Lahan Tahura Masuk Kejaksaan

Nah, lanjut Satria Abdi, pada Oktober 2014, Pemerintah Provinsi Bali memberikan peringatan kepada PT. Danau Winata Indah bahwa PT. Danau Winata Indah berkewajiban membangun usaha pusat perbelanjaan dengan jangka waktu paling lambat tiga tahun. Namun pada kenyataannya sampai dengan Oktober 2014, PT. Danau Winata Indah disebut belum dapat memenuhi kewajiban untuk membangun sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama.

Berdasarkan hasil pengecekan lokasi tanah objek perjanjian, ditemukan bahwa PT. Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan yang telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerjasama, melainkan mengalihkan pemanfaatannya sehingga dibangun berupa Kondotel dan/atau untuk peruntukan lainnya di luar yang seharusnya.

Lebih jauh dikatakan, Agustus 2015, tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah mengajukan proposal kerjasama Investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT. Asabri (Persero). Desember 2015, PT. Asabri melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” yang dibangun di atas tanah bersertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemegang Hak Pemerintah Provinsi Bali yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Baca juga:  Dayu Melati Rebut ‘Best Gross Overall’

Pihak kejaksaan menjelaskan, PT. Danau Winata Indah menjual 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” kepada PT. Asabri dengan harga yang disepakati sebesar Rp100.000.000.000. Dengan telah keluarnya uang sebesar Rp100.000.000.000 dari PT. Asabri kepada PT. Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” tersebut, namun sampai dengan saat ini PT. Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit Kondotel kepada PT. Asabri, sehingga perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000.

Lanjut pihak Kejati Bali, peran tersangka SLD adalah secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerjasama dengan PT. Asabri, sehingga PT. Asabri mau untuk melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” dengan harga sebesar Rp100.000.000.000. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN