Gubernur Bali, Wayan Koster menerima kunker spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9) siang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Bali untuk mengawasi pengelolaan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kunker tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9) siang.

Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi aset daerah di Bali, termasuk status kepemilikan, sertifikasi, pemanfaatan, hingga berbagai persoalan yang masih dihadapi.

“Kehadiran kami di Bali dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap permasalahan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujarnya.

Agun menegaskan, aset daerah tidak sekadar angka yang tercantum dalam laporan keuangan, melainkan kekayaan publik yang harus dijaga dan memberikan nilai tambah bagi daerah serta masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya melalui pencatatan administrasi.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan keberadaan fisik aset, status hukum, penguasaan, sertifikasi, serta pemanfaatannya secara optimal. Tidak boleh ada aset daerah yang menganggur tanpa memberikan manfaat.

“Aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tegasnya.

Melalui kunker tersebut, Komisi II DPR RI ingin memperoleh data dan kondisi aktual pada semester pertama 2026 mengenai jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, serta aset yang telah dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Agun mengatakan persoalan aset juga harus dipetakan berdasarkan jenis dan permasalahannya. Dengan demikian, penyelesaian dapat dilakukan secara terukur dan tidak berhenti pada pencatatan temuan.

Pengawasan juga mencakup kekayaan daerah yang telah disahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Menurut Agun, pengelolaan BUMD tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

“Kami ingin mendapatkan pembaruan mengenai kondisi BUMD Provinsi Bali sampai saat ini, termasuk apakah penyertaan modal yang diberikan telah menghasilkan return yang sepadan, apakah aset telah dikelola secara produktif, serta apakah kontribusinya terhadap PAD mengalami peningkatan,” katanya.

Baca juga:  Kantongi Animasi Desain Perencanaan, Koster-Giri Pastikan Tata Kawasan Pura Batur

Untuk BUMD yang belum sehat, Komisi II juga meminta penjelasan mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan.

Dalam pengamanan aset, Agun menilai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali memiliki posisi strategis. Sertifikasi aset pemerintah, kata dia, tidak boleh hanya dipandang sebagai proses administrasi, tetapi harus menjadi instrumen perlindungan aset dari sengketa, penguasaan pihak lain, maupun tumpang tindih hak.

Ia menegaskan, Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan pemerintah daerah. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

“Kami berharap kunjungan ini dapat menghasilkan hasil yang konkret, disertai komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas,” ujarnya.

Hasil kunjungan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada mitra kerja di pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti. Agun juga berharap pengelolaan aset daerah di Bali semakin kuat dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh publik.

Sementara itu, Gubernur Koster memaparkan kondisi aset Pemerintah Provinsi Bali. Ia menyebut Pemprov Bali memiliki aset tanah sebanyak 5.436 bidang dengan luas keseluruhan yang disebut mencapai 3.101.309 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang lainnya belum bersertifikat.

Gubernur Koster mengatakan Pemprov Bali mulai 2026 merancang inventarisasi barang milik daerah, mencakup gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan.

Inventarisasi tersebut diarahkan untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan daerah, sekaligus pengambilan kebijakan pengelolaan BMD.

Pemprov Bali juga mulai mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami melakukan appraisal/penilaian aset untuk mendapatkan nilai atau harga terbaik,” kata Koster.

Penilaian terhadap tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal, sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Baca juga:  Harga Fluktuatif, Pedagang Rugi Jual Cabai

Salah satu contoh optimalisasi aset yang disampaikan Koster berada di kawasan Nusa Dua. Pemprov Bali memiliki lahan strategis sekitar 39,89 hektare di kawasan tersebut.

Gubernur Koster mengungkapkan, sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah kerja sama diperbarui dan dilakukan optimalisasi, nilai pemanfaatannya kini mencapai sekitar Rp57 miliar per tahun.

“Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini jauh lebih tinggi, yakni Rp57 miliar per tahun,” ujarnya.

Selain kawasan Nusa Dua, Gubernur Koster juga memaparkan optimalisasi lahan pemerintah sekitar 300 hektare di Kabupaten Klungkung. Lahan tersebut sebelumnya dibebaskan Pemprov Bali dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Dari total lahan tersebut, sekitar 40 hektare akan dimanfaatkan sebagai kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali. Sementara lahan lainnya diarahkan untuk pengembangan kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga memaparkan sejumlah BUMD dan perusahaan patungan yang dimiliki Pemprov Bali. Di antaranya Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Gubernur Koster menyebut BPD Bali menjadi salah satu BUMD yang memberikan kontribusi pendapatan terbesar bagi daerah.

Sementara itu, Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan atau travel agent. Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan Provinsi Bali.

Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Bali.

Baca juga:  Pelaku Pengeroyokan di Mahendradata Dituntut Berbeda

Menurut Gubernur Koster, Bali membutuhkan fasilitas pertunjukan seni dan budaya bertaraf internasional. Pengembangan kawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Bali sebagai destinasi pariwisata sekaligus pusat kebudayaan.

“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” katanya terkait upaya pengelolaan aset dan potensi daerah yang telah dilakukan Pemprov Bali.

Pada akhir pertemuan, Agun menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Komisi II DPR RI meminta agar tata kelola aset daerah tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Khusus aset yang menghasilkan kontribusi dari sektor pariwisata, Komisi II meminta agar pemanfaatannya juga diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.

Komisi II juga meminta Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan terkait tata kelola aset dan pemanfaatannya agar manfaatnya lebih dirasakan daerah, khususnya dalam kaitannya dengan dana perimbangan dan kontribusi kepada daerah.

Terkait aset tanah yang masih dalam proses pengamanan, Komisi II berharap BPN terus meningkatkan kinerja, terutama dalam proses sertifikasi dan perlindungan aset pemerintah.

Sementara terhadap aset yang masih menghadapi sengketa atau perselisihan lahan, penyelesaian diharapkan dapat ditempuh melalui mediasi antara masyarakat atau warga yang bersengketa dengan difasilitasi pemerintah daerah.

Komisi II juga berharap BPK dan BPKP tidak hanya menyampaikan laporan temuan, tetapi turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian persoalan aset.

Dari aspek kebijakan, Komisi II memandang pengembangan dan pelaksanaan otonomi daerah menjadi bagian penting dalam pengawasan. Kebijakan keuangan, hubungan pusat dan daerah, serta dana transfer ke daerah dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri dan segera ditindaklanjuti.

Pertemuan tersebut kemudian diakhiri dengan penyerahan cendera mata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI beserta anggota.

Turut hadir Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN