
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menaruh harapan besar terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar tidak sekadar menjadi lembaga formal, tetapi aktif memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Di sisi lain, BPSK juga diminta tetap menjaga rasa keadilan bagi pelaku usaha.
Harapan tersebut disampaikan Koster saat melantik dan mengambil sumpah sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026–2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8).
Gubernur Koster menegaskan, BPSK harus hadir sebagai lembaga yang benar-benar mampu menjadi ruang penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha secara efektif. Para anggota yang baru dilantik diminta aktif memahami berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“BPSK harus menjalankan fungsi secara aktif dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” harap Koster.
Menurut Koster, potensi sengketa konsumen cukup luas dan dapat terjadi pada berbagai sektor. Perselisihan tidak hanya berkaitan dengan transaksi barang dan jasa, tetapi juga dapat muncul dalam hubungan masyarakat dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), koperasi, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), perusahaan pembiayaan atau leasing, serta sektor usaha lainnya.
Karena itu, Gubernur Koster meminta BPSK mampu memberikan perlindungan kepada konsumen secara adil. Namun, perlindungan tersebut harus tetap diiringi dengan keseimbangan agar pelaku usaha tidak dirugikan secara tidak proporsional.
“Penyelesaian sengketa harus memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi tetap menjaga rasa keadilan bagi pelaku usaha,” tegasnya.
Koster juga menginginkan keberadaan BPSK tidak hanya terpusat di Kota Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali akan memetakan kebutuhan pembentukan BPSK di kabupaten lainnya.
Badung, Tabanan dan Gianyar menjadi daerah yang diprioritaskan untuk pembentukan lembaga serupa. Kepala perangkat daerah terkait diminta segera melakukan pemetaan kebutuhan serta mempersiapkan langkah pembentukannya.
“Saya meminta keberadaan BPSK tidak hanya terbatas di Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali akan segera memetakan kebutuhan pembentukan lembaga serupa di kabupaten lainnya,” ujar Koster.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Dengan keberadaan BPSK yang lebih dekat, masyarakat diharapkan tidak kesulitan memperoleh penyelesaian ketika menghadapi persoalan dengan pelaku usaha.
Koster juga meminta anggota BPSK Denpasar segera menyusun rencana kerja untuk lima tahun masa jabatan 2026–2031. Rencana tersebut mencakup pemetaan potensi sengketa konsumen, persoalan yang berpotensi muncul, hingga strategi penyelesaian yang dapat dilakukan.
Untuk memastikan lembaga tersebut dapat bekerja secara optimal, Koster menginstruksikan penyusunan anggaran honorarium bagi sembilan anggota BPSK. Besaran yang diusulkan mencapai Rp5 juta per orang setiap bulan.
Anggaran tersebut direncanakan bersumber dari APBD Provinsi Bali dan diupayakan dapat masuk dalam APBD Perubahan. Jika belum memungkinkan, penganggarannya ditargetkan paling lambat pada 2027.
Selain dukungan anggaran, Pemprov Bali juga telah menyediakan fasilitas kantor untuk menunjang aktivitas BPSK Kota Denpasar.
Gubernur Koster berharap dukungan tersebut diikuti dengan kinerja nyata dari para anggota. BPSK diharapkan mampu memberikan penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, adil dan terjangkau sehingga keberadaannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, mengatakan pelantikan sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026–2031 merupakan langkah penting untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan perlindungan konsumen di Bali.
Pelantikan tersebut dihadiri pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali, kepala OPD kabupaten/kota yang menangani bidang perdagangan, asosiasi pelaku usaha, serta pimpinan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Menurut Wiryanata, keberadaan BPSK memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh penyelesaian sengketa dengan mekanisme yang sederhana, cepat dan terjangkau.
“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen. Anggota BPSK harus menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, komposisi BPSK yang berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen dan pelaku usaha, diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Selain menangani sengketa, anggota BPSK juga diharapkan aktif memetakan potensi persoalan konsumen serta menyusun program kerja selama lima tahun ke depan dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen di Bali.
Adapun sembilan anggota BPSK Kota Denpasar periode 2026–2031 berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 594/03-I/HK/2026 tentang Pengangkatan Anggota BPSK pada Kota Denpasar terdiri atas tiga unsur.
Dari unsur pemerintah, yakni Luh Hety Vironika, SE.Ak., MM., I Made Era Naya Supartha, S.STP, MM; dan Ni Luh Putu Darwati, SH.,MH.
Unsur konsumen terdiri atas Nur Arianto, S.Sos., Ketut Udi Prayudi, SE.,SH.,MH., dan I Made Agus Wirajaya, S.Kom.
Sedangkan unsur pelaku usaha diwakili I Gede Jelantik Purwaka, SH., Budiman Antonius Sinaga, dan I Wayan Indra Adhi Suputra, S.Kom. (Ketut Winata/balipost)










