Tiga terdakwa kasus judol usia menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang perempuan yang merupakan mahasiswa dan terlibat jaringan judi online (judol) luar negeri, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Informasi yang didapat, Jumat (2/10), para terdakwa itu yakni IJT (23), RF (22), MGB (22) asal Manado.

Mereka, oleh JPU Putu Rizky Sitraputra, dinyatkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Dakwaan Pertama.

Baca juga:  Empat Pelaku Jaringan Narkoba Dituntut Tujuh Tahun

Ketiganya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Para terdakwa juga diberikan pidana tambahan berupa perampasan barang tertentu dan/atau tagihan berupa aplikasi judi online agar dimusnahkan (dinonaktifkan sehingga tidak dapat digunakan lagi) melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital. Sedangkan ponsel dan laptop dirampas untuk negara.

Baca juga:  WWF ke-10, Telkom Sediakan Layanan Jaringan 1.500 GB

Sebelumnya mereka ditangkap petugas Polda Bali, yang diduga berafiliasi dengan judol Kamboja, di wilayah Jalan Pratama, Benoa, Kuta Selatan. Bahkan di antara mereka disebut pernah bekerja di situs Filipina.

Saat ditangkap Polda Bali, mereka disebut mahasiswa dan bagian dari orang-orang atau pelaku yang melarikan diri dari kegiatan judi online di Kamboja. (Miasa/balipost)

BAGIKAN