Kapolres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, AKBP Made Hendra Agustina. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengungkap kasus penggelapan pada salah satu maskapai penerbangan beberapa waktu lalu. Tersangkanya tak lain senior supervisor salah satu maskapai penerbangan berinisial MR (33).

Ia ditangkap di Jalan Wijaya Kusuma, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Tersangka MR menggelapkan uang perusahaan Rp689.560.000 untuk judi online (judol).

Kapolres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, AKBP Made Hendra Agustina didampingi Kasi Humas Ipda Gede Suka Artana, Kamis (5/11), menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi sekitar 7 Juli hingga 16 November 2025. TKP-nya di salah satu kantor perusahaan maskapai penerbangan areal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pelapornya berinisial DL (36).

Baca juga:  Baru Bebas, Residivis Satroni Lima Rumah untuk Judol

“Modusnya, terduga pelaku mengambil uang operasional perusahaan melalui penarikan tunai dan transfer dana rekening yang berkelanjutan atau berulang dari rekening cabang perusahaan maskapai airline Korea cabang Bali. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi terduga pelaku dan istrinya sebesar Rp689.560.000,” tegasnya.

Kasus ini diketahui setelah perusahaan melakukan audit keuangan dan rekening koran bank periode tersebut. Diduga tersangka MR selaku senior supervisor telah melakukan penarikan tunai dan transfer secara berulang dari rekening operasional cabang ke rekening pribadi serta istrinya tanpa hak.

Baca juga:  Begini, Kisah Ketua LPD Ngis Terjerat Korupsi Rp 10 Miliar

Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi jika terduga pelaku berada di rumah kos di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dibantu Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, melakukan penangkapan terhadap tersangka MR.

Selanjutnya, MR dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Saat diperiksa, MR mengaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang operasional perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga:  Terlibat Jaringan Judol, Tiga Mahasiswa Dituntut Tiga Tahun

“Terduga pelaku disangkakan pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V dan pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan ancaman hukuman 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” kata Hendra.

Kapolres mengimbau seluruh pimpinan perusahaan khususnya yang bergerak di bidang jasa penerbangan dan pariwisata di kawasan Bali agar lebih berhati-hati dan melakukan audit internal secara berkala terhadap keuangan perusahaan. Jangan memberikan akses penuh keuangan kepada satu orang saja tanpa pengawasan berjenjang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN