
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pada Kamis (22/10), operator judi online (judol) dituntut tinggi. Saat sidang di PN Denpasar, oleh JPU Putu Rizky Sitraputra, terdakwa berinisial WAAB (31) dinyatakan bersalah melakukan aktivitas perjudian.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta, terdakwa dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tak hanya WAAB, sebelumnya tiga perempuan yang diduga satu jaringan judol berafiliasi dengan jaringan Kamboja juga menjalani sidang tuntutan.
Tiga orang perempuan itu adalah JT (23), RF (22), MGB (22) asal Manado. Mereka dituntut tiga tahun penjara.
Saat ditangkap Polda Bali, mereka disebut mahasiswa dan bagian dari orang-orang atau pelaku yang melarikan diri dari kegiatan judi online di Kamboja. Mereka ditangkap di Jalan Pratama,Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (12/4).
Terdakwa WAAB bertanggung jawab melayani komunikasi dengan para pemain melalui fitur percakapan langsung atau live chat. Sementara ketiga perempuan bertugas mencari pemain dengan menawarkan situs judi, membagikan tautan aplikasi, serta mengarahkan calon pengguna untuk mendaftar dan melakukan deposit. (Miasa/balipost)










