Ketua LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Buleleng, periode tahun 2009 hingga 2022, terdakwa I Nyoman Berata dituntut sepuluh tahun dan sembilan bulan. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Buleleng, periode tahun 2009 hingga 2022, terdakwa I Nyoman Berata (49) terlihat pasrah saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (11/7).

Oleh JPU Ni Wayan Yusmawati, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Ari Suparmi dkk., di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan hakim ad hoc Nelson dan Iman Santoso, terdakwa Berata dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun sembilan bulan.
Selain itu, terdakwa yang lama menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadinya itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Masih di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp.10.441.786.410, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa Berata tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan.

Baca juga:  Objek Wisata Pura Besakih Buka di Tengah Status Gunung Agung Awas

JPU dari Kejati Bali menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Agung Sariawan, langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Setelah berkoordinasi dengan Berata, dlterdakwa mengakui kesalahannya telah menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadinya. “Kami mohon hukuman seadil-adilnya karena terdakwa juga sudah membesarkan LPD,” katanya.

Baca juga:  Rekanan Korupsi Rumbing Dihukum Berbeda

Sedangkan I Nyoman Berata terlihat terisak dan memohon maaf pada semua yang merasa dirugikan. “Saya minta maaf atas kesalahan saya, atas kebodohan saya, kehilafan saya. Semoga yang mulia (majelis hakim) memutuskan terbaik buat saya. Saya mohon hukuman yang ringan,” pintanya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, disebut mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Buleleng, diadili kasus dugan 177 kredit fiktif. Kala itu disebut LPD mengalami kerugian sebesar Rp. 13.310.652.410.

Terdakwa diduga melakukan pinjaman kredit fiktif atas nama terdakwa sendiri, nama keluarga terdakwa dan nama orang lain yang tidak dilengkapi dengan Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) maupun agunan/jaminan.
Selain itu, terdakwa juga telah melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) milik nasabah LPD Ngis secara diam-diam tanpa sepengetahuan nasabah pemilik deposito.

Baca juga:  Kapolda Bali Pimpin Sertijab Kapolres Bangli

Terdakwa disebut melakukan penarikan dana tabungan sukarela milik nasabah LPD Ngis tanpa sepengetahuan dan seijin nasabah pemilik tabungan sukarela.

Hingga akhirnya, terdakwa mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran pokok angsuran dan bunga pinjamannya tersebut sehingga terdakwa yang sudah berpengalaman sebagai kasir di LPD Ngis dan mengetahui alur serta mekanisme pengelolaan keuangan LPD kembali melakukan pinjaman pada LPD Ngis dengan menggunakan nama-nama keluarga terdakwa yang mana uang pinjaman/kredit tersebut dipergunakan untuk membayar pokok angsuran dan bunga pinjaman terdakwa pada LPD Ngis. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri, padahal keluarga terdakwa tersebut sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan kredit, tidak pernah menandatangani perjanjian kredit dan tidak mengetahui namanya digunakan oleh terdakwa untuk mengajukan permohonan kredit di LPD Ngis. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN